Pajak Hotel adalah pemungutan pajak yang tergolong sebagai Pajak Pembangunan 1 atau PB1 dengan tarif sekitar 10%. Meski sama-sama diterapkan berdasarkan transaksi atas jasa atau barang tertentu yang dilakukan oleh konsumen, namun PB1 berbeda dengan PPN. Pembayaran PB1 nantinya harus disetorkan kepada dan dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat.
Perhitungan Pajak Hotel seringkali membingungkan baik bagi pihak manajemen hotel maupun konsumen. Maka, artikel ini akan membantu anda memahami objek pajak hotel hingga cara menghitung pajak.
Baca juga: Peraturan Pajak Hotel dan Restoran
Objek Pajak Hotel
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dan harus dibayar oleh konsumen. Selain kamar hotel, pajak hotel juga diberlakukan atas jasa penunjang yang disediakan hotel, seperti fasilitas olahraga, hiburan dan lain-lain.
Jasa penunjang lainnya yang termasuk dalam pajak hotel adalah fasilitas telepon, faksimil, teleks internet, fotokopi, binatu, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya.
Sementara, layanan atau jasa yang tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:
- tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya;
- penginapan di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
- biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel
Cara Menghitung Pajak
Tarif Pajak Hotel umumnya berbeda-beda antar wilayah, ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Namun, rata-rata tarif PB1 maksimal sebesar 10%. Tarif Pajak Hotel ditetapkan berdasarkan total biaya transaksi hotel termasuk biaya lainnya yang ditetapkan hotel di luar biaya sewa ruangan, seperti pelayanan. Bila disusun sebagai rumus, rumus menghitung transaksi hotel beserta pajak adalah:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) + (DPP x Pajak Hotel)
Maka, cara menghitungnya adalah:
- Cari tahu dulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari biaya transaksi, yakni Harga Kamar + Pajak Pelayanan. Kalikan tarif Biaya Pelayanan (misalnya 10%) dengan Harga Kamar. Nominal yang anda dapat merupakan besaran Biaya Pelayanan yang harus dibayar.
- Maka, besaran Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah harga kamar + besaran Biaya Pelayanan atau harga kamar + (harga kamar x 10% Biaya Pelayanan).
- Setelah mendapatkan nominal Dasar Pengenaan Pajak, anda harus mengalikan pajak hotel berdasarkan nominal tersebut.
- Kalikan tarif Pajak Hotel (10%) dengan nominal Dasar Pengenaan Pajak. Nominal yang anda dapat merupakan jumlah Pajak Hotel yang harus dibayar. Maka, jumlah perhitungan Pajak Hotel adalah Dasar Pengenaan Pajak x 10 % Pajak Hotel.
- Setelah mendapatkan besaran Pajak Hotel yang harus dibayar, langkah terakhir ialah menambahkan besaran Pajak Hotel dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak.
- Nominal yang anda dapat dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak + besaran Pajak Hotel adalah total biaya transaksi yang harus dibayarkan.
Agar lebih mudah memahami penjelasan di atas, mari kita coba menghitung pajak hotel dengan contoh soal di bawah!
Contoh Soal
Dion menyewa dua buah kamar untuk ia dan keluarganya sebanyak 2 malam dengan total harga sewa kamar per malam adalah Rp. 200.000. Hotel tersebut menerapkan Biaya Pelayanan atau Service Charge sebesar 5% dan Pajak Hotel sebesar 10%. Maka total biaya transaksi yang harus dibayarkan Dion adalah…
Total Harga Sewa Kamar = Rp. 200.000 x 2 x 2 = Rp. 800.000.
Biaya Pelayanan = 5% x Rp. 800.000 = Rp. 40.000
Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 840.000
Biaya Pajak Hotel = Rp. 840.000 x Rp. 10% = Rp. 84.000
Total Biaya Transaksi = Rp. 840.000 + Rp. 84.000 = Rp. 920.000
Maka, total biaya transaksi yang harus dibayarkan Dion termasuk pajak adalah Rp. 920.000.
Baca juga: Tarif Pajak Restoran dan Contoh Soal