Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan air yang yang bersumber dari lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Air tanah menjadi opsi air yang diminati, terutama untuk pemanfaatan air di luar keperluan rumah tangga, seperti manufaktur dan industri.
Pemungutan pajak atas air tanah merupakan salah satu hal yang penting karena menjadi salah satu pemasukan pemerintah. Ini penjelasan mengenai penetapan tarif pajak air tanah dan cara membayar!
Baca juga: Pajak Reklame: Pengertian, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak
Objek, Subjek, dan Wajib Pajak untuk Pajak Air Tanah
Pasal 67 Ayat 1 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) menyatakan bahwa pajak air tanah dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah sendiri adalah air yang berasal dari lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Namun, pajak air tanah hanya dikenakan untuk pemanfaatan tertentu. Pungutan pajak tidak dikenakan pada pemanfaatan jenis berikut:
- Keperluan rumah tangga (seperti memasak, air minum, kakus)
- Tempat atau upacara peribadatan
- Pertanian rakyat
- Perikanan rakyat
- Pengambilan dan/atau pemanfataan lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
Pemerintah Daerah juga dapat menerapkan pengecualian bagi beberapa jenis pemanfaatan air tanah lainnya. Di beberapa daerah, pemanfaatan air tanah oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dan/atau pemadam kebakaran juga dikenakan pengecualian pajak.
Baca juga: Pajak Air Tanah: Pengertian, Objek, dan Tarif
Tarif Pajak Air Tanah
Menurut UU PDRD, tarif maksimal pajak air tanah adalah sebesar 20%. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki keleluasaan untuk menetapkan biaya pajak di daerah masing-masing, namun tidak boleh melebihi tarif maksimal.
Cara Menghitung Pajak Air Tanah
Perhitungan Pajak Air Tanah ditetapkan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Air Tanah. DPP dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
- Jenis sumber air tanah
- Lokasi sumber air tanah
- Tujuan pemanfaatan air tanah
- Volume air tanah yang diekstraksi atau dimanfaatkan
- Kualitas air tanah
- Tingkat kerusakan lingkungan yang disebabkan pemanfaatan air tanah tersebut
Maka, cara menghitung pajak air tanah adalah DPP + (DPP x Pajak Air Tanah).
Membayar Pajak Air Tanah
Pembayaran Pajak Air Tanah dapat dilakukan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terdekat atau melalui platform lainnya, seperti transfer bank.
Pemantauan Pajak Air Tanah juga dapat dilakukan secara digital dengan bantuan software Bima Pajak! Dengan Bima Pajak Air Tanah, data Pajak Air Tanah di lapangan dapat didigitalisasi dan diintegrasi untuk efektifitas pendataan. Software Bima Pajak Air Tanah juga meningkatkan efektifitas perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA). Cek informasi lebih lanjut mengenai Bima Pajak Air Tanah di sini!
Baca juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak