Ketentuan Umum Perpajakan mengatur tentang hal-hal dasar dalam perpajakan. Pemahaman ini wajib dipahami oleh seluruh Wajib Pajak karena mampu memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai perpajakan.
KUP sendiri diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. Ini isinya!
Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak Subjecktif
Pajak dalam Ketentuan Umum Perpajakan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya, pajak adalah iuran yang diberikan kepada negara atas hal-hal tertentu.
Wajib Pajak
Wajib Pajak meliputi orang pribadi atau badan perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wajib Pajak meliputi seluruh warga Indonesia, pembayar pajak, pemotong pajak, hingga pemungut pajak.
Badan dalam Ketentuan Umum Perpajakan
Menurut Ketentuan Umum Perpajakan, Badan merupakan istilah untuk sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha kena pajak sendiri mengindikasikan para pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Penetapan perpajakan bagi barang dan jasa diatur melalui Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor identifikator yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak Subjecktif