Dalam dunia perpajakan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan dokumen penting yang menentukan jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak. Namun, ada kalanya wajib pajak merasa bahwa SKP yang diterbitkan tidak sesuai prosedur atau mengandung kesalahan administratif dan substantif. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pembatalan atas SKP tersebut? Artikel ini akan membahas syarat, prosedur, dan potensi hasil dari pengajuan pembatalan ketika SKP yang diterbitkan dianggap tidak sesuai prosedur.
Apa itu SKP dan Mengapa Mungkin Terbit Tidak Sesuai Prosedur?
SKP adalah dokumen yang diterbitkan oleh otoritas pajak setelah melalui proses pemeriksaan atau pengawasan atas laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Dalam prosesnya, SKP dapat menetapkan pajak lebih bayar, kurang bayar, atau nihil. Namun, dalam beberapa kasus, SKP yang diterbitkan mungkin tidak sesuai prosedur atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena beberapa alasan, seperti kesalahan perhitungan, kelalaian petugas, atau kurang lengkapnya data.
Beberapa kondisi yang mungkin menyebabkan SKP terbit secara tidak tepat antara lain:
1. Kesalahan dalam pengumpulan atau analisis data: Data yang tidak lengkap atau salah dapat menyebabkan perhitungan pajak yang keliru.
2. Prosedur yang tidak sesuai: Jika pemeriksaan tidak mengikuti aturan atau pedoman yang berlaku, SKP yang dihasilkan bisa cacat prosedural.
3. Kesalahan administratif: Kesalahan dalam penulisan, penerapan tarif, atau aspek administratif lainnya juga dapat mempengaruhi keakuratan SKP.
Hak Wajib Pajak Mengajukan Pembatalan SKP
Sebagai bagian dari perlindungan hak-hak wajib pajak, aturan perpajakan di Indonesia memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau pembatalan terhadap SKP yang dirasa tidak sesuai. Proses ini dikenal sebagai “pembatalan atas ketetapan pajak yang tidak sesuai prosedur.” Wajib pajak dapat mengajukan pembatalan apabila dapat membuktikan bahwa terdapat kesalahan yang signifikan atau cacat prosedural dalam penerbitan SKP tersebut.
Pembatalan SKP yang tidak sesuai prosedur memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam hal ini, wajib pajak perlu menunjukkan bahwa SKP yang diterbitkan memang mengandung kesalahan yang berdampak pada besaran pajak yang harus dibayar. Kesalahan yang dimaksud bisa berupa kesalahan dalam proses audit, kesalahan hitung, atau tidak terpenuhinya prosedur yang sesuai.
Prosedur Pengajuan Pembatalan SKP
Pengajuan pembatalan SKP yang tidak sesuai prosedur tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak:
1. Mengajukan Surat Permohonan
Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan SKP. Surat ini harus memuat alasan yang jelas dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa SKP tersebut tidak sesuai prosedur.
2. Melampirkan Bukti Pendukung
Dokumen atau bukti yang mendukung klaim ketidaksesuaian prosedur sangat penting dalam proses ini. Misalnya, laporan keuangan, dokumen perhitungan pajak, atau bukti lain yang bisa menunjukkan kesalahan dalam penerbitan SKP.
3. Mengikuti Proses Pemeriksaan Tambahan
Dalam beberapa kasus, otoritas pajak mungkin memerlukan pemeriksaan tambahan untuk menilai klaim yang diajukan oleh wajib pajak. Selama pemeriksaan ini, wajib pajak harus kooperatif dan memberikan informasi yang diperlukan.
4. Menunggu Keputusan Otoritas Pajak
Setelah seluruh dokumen dan informasi diserahkan, otoritas pajak akan mengevaluasi permohonan pembatalan SKP. Jika disetujui, SKP akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan.
Potensi Hasil dan Pertimbangan Lainnya
Pembatalan SKP yang tidak sesuai prosedur bisa berujung pada dua hasil utama: pertama, pembatalan penuh terhadap SKP yang diajukan, atau kedua, revisi atas besaran pajak yang terutang. Namun, perlu dicatat bahwa otoritas pajak juga berhak menolak permohonan jika bukti yang diajukan dianggap tidak cukup kuat atau jika prosedur pembatalan tidak dilakukan dengan benar.
Selain itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami bahwa pengajuan pembatalan bukan berarti terbebas dari kewajiban membayar pajak. Jika ada pajak yang memang sah terutang, wajib pajak tetap harus membayarnya meskipun SKP dibatalkan atau direvisi.
Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pembatalan SKP
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan proses pembatalan SKP yang tidak sesuai prosedur:
1. Kualitas Bukti Pendukung
Semakin kuat bukti yang diajukan, semakin besar kemungkinan permohonan akan diterima. Bukti yang akurat dan relevan adalah kunci untuk meyakinkan otoritas pajak bahwa SKP yang diterbitkan memang mengandung kesalahan.
2. Kooperatif dalam Pemeriksaan Tambahan
Ketika otoritas pajak memerlukan pemeriksaan tambahan, sikap kooperatif dari wajib pajak dapat membantu mempercepat proses dan memperbesar peluang pembatalan SKP.
3. Kepatuhan terhadap Prosedur Formal
Mengikuti setiap langkah prosedur pengajuan pembatalan sesuai aturan merupakan faktor penting. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur pengajuan, ini dapat mengurangi peluang diterimanya permohonan.
Kesimpulan
Pembatalan SKP yang tidak sesuai prosedur merupakan hak wajib pajak yang dapat diajukan jika terdapat alasan dan bukti yang kuat. Dalam menghadapi SKP yang dirasa tidak sesuai, penting bagi wajib pajak untuk mengikuti prosedur dengan cermat dan melampirkan bukti pendukung yang lengkap. Meskipun proses pembatalan ini memerlukan waktu dan energi, hasilnya dapat berdampak besar pada keuangan perusahaan. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk memeriksa SKP yang diterbitkan dan segera ajukan pembatalan jika terdapat ketidaksesuaian yang merugikan.
Reference: