Tarif Pajak Reklame dan Cara Menghitung

Tarif Pajak Reklame

Pajak reklame adalah salah satu pajak yang sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari, meskipun kadang-kadang tidak terlalu kita perhatikan. Seperti namanya, pajak reklame merupakan pungutan atas penyelenggaraan reklame di tempat umum. 

Seringkali pemilik usaha tidak ingat atau bahkan tidak tahu bahwa penyelenggaraan reklame dikenakan pajak, sehingga kita sering menjumpai reklame yang ditutup dengan tulisan “Reklame ini belum membayar pajak.” Sebenarnya berapa sih, tarif pajak reklame? Yuk, baca di artikel ini!

Baca juga: Pajak Reklame: Pengertian, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak

Tarif Pajak Reklame

Pajak Reklame tergolong sebagai sumber pendapatan kabupaten/kota. Artinya, tanggung jawab pemungutan dan penetapan tarif dikontrol oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Maka, setiap pemerintah daerah berhak menentukan tarif pajak reklame masing-masing asal sesuai dengan ketentuan maksimal Undang-Undang. 

Menurut Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi atau UU PDRD, tarif maksimal untuk pajak reklame adalah sebesar 25%. 

Contohnya ialah penetapan tarif Pajak Reklame di Kota Jakarta sebesar 25% dan Kota Padang sebesar 10-25%.

Perhitungan Tarif Pajak Reklame

Perhitungan Pajak Reklame umumnya dikenakan atas Nilai Sewa Reklame atau NSR. NSR  adalah nilai kontrak sewa reklame yang ditentukan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yakni: 

a) jenis; 

b) bahan yang digunakan; 

c) lokasi; 

d) waktu; 

e) jangka waktu penyelenggaraan; 

f) jumlah; dan

g) ukuran media. 

Baca juga: Ini Dia Cara Cek NIP Secara Online

Umumnya, semakin bagus bahan yang digunakan, semakin luas ukuran media, dan semakin strategis lokasi serta waktu penyelenggaraan, maka biaya NSR akan menjadi semakin tinggi. Perhitungan NSR tidak harus didasarkan pada seluruh faktor, namun bisa jadi hanya ditentukan oleh beberapa faktor saja.

Selain itu, perhitungan NSR juga dibedakan antara Reklame Produk dan Non-Produk. Reklame Non-Produk merujuk pada jenis reklame yang memuat informasi mengenai jasa atau profil penyelenggara reklame seperti profil perusahaan/individu, alih-alih menampilkan dan mempromosikan produk tertentu. Tarif NSR untuk Pajak Reklame Non-Produk cenderung lebih rendah dibandingkan Reklame Produk.

Misalnya, di DKI Jakarta, perhitungan NSR untuk Reklame Produk per 1 M persegi dengan ketinggian sampai 15 meter yang diselenggarakan 1 hari di Jalan Protokol A adalah 125.000, sementara NSR Reklame Non-Produk dengan ukuran, ketinggian, waktu, dan lokasi penyelenggaraan yang sama hanyalah sebesar 25.000.

Catatan lain adalah biasanya terdapat biaya tambahan di luar pajak dan NSR, misalnya untuk reklame rokok dan minuman alkohol akan dikenakan biaya 25% di luar pajak, serta terdapat biaya koordinasi dengan dinas pertamanan dan pemasangan untuk penyelenggaraan reklame.

See also  Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di Indonesia

Contoh Soal

PT. X ingin memasang baliho dengan luas 3 x 4 meter di area Menteng (Protokol A) sebanyak 5 buah selama 1 minggu. Baliho yang dipasang mempromosikan produk yang dijual PT.X. Maka, total biaya sewa dan pajak yang harus dibayar PT X adalah:

NSR = 12m x 5 buah x 7 hari x Rp. 125.000

NSR = Rp. 52.500.000

Pajak Reklame = Rp. 52.500.000 x 25%

Pajak Reklame = Rp. 13.125.000

Total biaya Sewa + Pajak = Rp. 65.625.000

Maka, besaran biaya pajak reklame yang harus dibayarkan adalah Rp. 13.125.000 dan total biaya yang harus dikeluarkan PT X untuk memasang baliho adalah sebesar Rp.65.625.000.

Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenisnya

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel