Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak. Pajak penghasilan atau PPh merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan, seorang wajib pajak harus memperhatikan berbagai faktor termasuk besarnya penghasilan, pengurangan penghasilan kena pajak, dan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
Baca juga: Cara Lapor SPT 2023, Cek di Sini!
Dalam artikel ini, kita akan membahas panduan lengkap mengenai perhitungan pajak penghasilan perbulan. Ini akan membantu Anda memahami dengan lebih baik bagaimana menghitung pajak penghasilan secara akurat dan efektif.
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. PPh dibagi menjadi dua jenis yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
Siapa yang Harus Membayar Pajak Penghasilan?
Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak wajib membayar pajak. Hal ini berlaku baik untuk orang pribadi, badan usaha, maupun badan non usaha.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perbulan?
Perhitungan pajak penghasilan perbulan dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:
PPh = (Penghasilan Bruto – Pengurangan Penghasilan Kena Pajak) x Tarif Pajak
Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan seorang wajib pajak sebelum dikurangi pengurangan penghasilan kena pajak. Pengurangan penghasilan kena pajak terdiri dari biaya jabatan, iuran pensiun, dan lain-lain. Tarif pajak penghasilan berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan.
Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak sebelum dikurangi dengan pengurangan penghasilan kena pajak. Penghasilan bruto bisa berasal dari berbagai jenis penghasilan seperti gaji, honorarium, sewa, bunga bank, royalti, dan lain-lain.
Pengurangan Penghasilan Kena Pajak
Pengurangan penghasilan kena pajak adalah pengurangan yang diberikan untuk mengurangi jumlah penghasilan bruto yang terkena pajak. Pengurangan penghasilan kena pajak meliputi biaya jabatan, iuran pensiun, dan lain-lain. Biaya jabatan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam menjalankan pekerjaannya. Iuran pensiun adalah iuran yang dibayarkan oleh wajib pajak untuk keperluan pensiun.
Baca juga: Pentingnya Membayar Pajak dan Retribusi
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak penghasilan berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan. Tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun: 15%
- Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun: 30%
Apa Saja Jenis-jenis Penghasilan yang Kena Pajak?
Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang kena pajak:
- Gaji atau upah yang diterima oleh karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja
- Honorarium atau fee yang diterima oleh seseorang karena jasa atau pekerjaan yang dilakukannya
- Royalti atau hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, dan merek dagang
- Bunga bank atau hasil dari investasi pada produk perbankan seperti deposito
- Sewa atau hasil dari penyewaan suatu properti atau barang
- Pendapatan dari kegiatan usaha seperti penjualan produk atau jasa
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Tahu Besarnya Pajak yang Harus Dibayar?
Setelah mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar, seorang wajib pajak harus melaporkan pembayaran pajak tersebut ke kantor pajak. Hal ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pajak (SIP) atau dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.
Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Melaporkan Pembayaran Pajak?
Berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan pembayaran pajak:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan
- Bukti Potong Pajak (BPP) yang dikeluarkan oleh pihak yang membayar penghasilan
- Bukti Setoran Pajak (BSP) yang diterima dari bank
Apa Saja Sanksi yang Diterima Jika Tidak Membayar Pajak?
Jika seorang wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda. Bunga dikenakan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Sedangkan denda dikenakan sebesar 2% dari jumlah pajak yang belum dibayar.
Baca juga: Ini Dia Perbedaan PPN dan Pajak Restoran
Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan perbulan, terdapat beberapa faktor yang harus diperhitungkan seperti penghasilan bruto, pengurangan penghasilan kena pajak, dan tarif pajak penghasilan. Sebagai wajib pajak, kita harus melaporkan pembayaran pajak tersebut ke kantor pajak dengan membawa dokumen-dokumen seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, Bukti Potong Pajak (BPP), dan Bukti Setoran Pajak (BSP).
Jika tidak membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda yang harus dibayar. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak, kita harus memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dan membayar pajak dengan tepat waktu agar tidak terkena sanksi.
Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, kita harus selalu memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban membayar pajak penghasilan perbulan. Dengan memenuhi kewajiban ini, kita tidak hanya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga membantu membangun negara yang lebih baik melalui pembayaran pajak yang tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.