Peraturan Pajak Hotel dan Restoran

Pajak Hotel dan Restoran

Pajak ialah biaya wajib yang mesti dibayarkan oleh tiap Warga Negara Indonesia. Jenis pajak berbagai macam, salah satu diantaranya merupakan pajak hotel dan pajak restoran. Jenis pajak ini nyatanya telah tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah yang tertera di dalam Undang- Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah. Pada umumnya, pajak ini berlaku hampir di seluruh wilayah provinsi, kabupaten ataupun kota yang tergabung di dalam Undang- Undang tersebut. Supaya Anda memperoleh gambaran dengan jelas, berikut ini beberapa informasi tentang pajak hotel dan restoran.

Istilah-Istilah Umum Pajak Hotel dan Restoran

  1. Pengusaha hotel atau restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang di dalam lingkungan pekerjaannya bergerak di bidang penginapan atau makanan.
  2. Hotel merupakan bangunan yang disediakan bagi masyarakat yang akan menginap atau istirahat serta memperoleh layanan dan fasilitas lainnya yang dipungut biaya.
  3. Restoran atau rumah makan merupakan tempat menyantap makanan atau minuman yang disediakan dan dipungut biaya.
  4. Pembayaran merupakan jumlah yang diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang atau pelayanan pembayaran kepada pemilik hotel atau restoran.

Subjek Pajak 

  1. Subjek pajak hotel atau restoran adalah Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel atau restoran. Dapat dilihat, yang akan menjadi subjek pajak adalah masyarakat atau konsumen.
  2. Sementara itu yang menjadi Wajib Pajak hotel atau restoran adalah pengusaha hotel atau restoran tersebut.
  3. Perhitungan pajak hotel dan restoran sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Kewajiban Wajib Pajak

  1. Wajib untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak kepada daerah. Pungutan ini jumlahnya berdasarkan kesepakatan daerah masing-masing, karena tidak adanya aturan yang langsung terpusat, melainkan ada hak setiap daerah untuk mengelola wilayahnya masing-masing. 
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) harus diisi dengan benar karena nanti akan dilakukan survey atau pengecekan untuk dicocokkan. SPTPD harus diisi secara lengkap kemudian akan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan kuasanya yang kemudian disampaikan kepada kepala daerah.
See also  Perhitungan Pajak Penghasilan Perbulan: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel