Pengertian pajak sendiri secara sederhananya yakni pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.
Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak
Pajak( tax) merupakan pungutan wajib yang jadi salah satu sumber pemasukan negeri yang bakal digunakan buat memenuhi kepentingan masyarakat umum.
Secara bahasa, kata‘ pajak’ berasal dari suatu kata dalam bahasa latin yaitu‘ taxo’. Adapun, arti dari kata taxo sendiri artinya iuran wajib dari rakyat buat menunjang kepentingan pemerintah maupun warga.
Sedangkan itu, pengertian pajak bagi Undang- Undang No 28 tahun 2007 yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 1 ialah,
“ Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”
Sesuai dengan pengertian pajak di atas, pihak perorangan maupun badan yang wajib membayar pungutan wajib( pajak) tidak bakal mendapat imbalan apapun secara langsung. Melainkan, pihak- pihak tersebut bakal merasakan manfaat dalam wujud penyediaan sarana umum yang diberikan oleh negara.
Berikutnya, uang iuran wajib tersebut bakal masuk ke dalam pos pemasukan negara serta nantinya bakal jadi‘ uang belanja’ buat memenuhi kebutuhan pemerintah pusat maupun wilayah secara menyeluruh.
Fungsi Pajak
Fungsi anggaran( budgeter)
Pajak mempunyai fungsi selaku sumber pemasukan negara serta digunakan buat membiayai pengeluaran negara sehingga dapat menyeimbangkan pendapatan serta pengeluaran negara.
Fungsi mengatur( fungsi regulasi)
Melalui fungsi ini, pajak digunakan selaku perlengkapan buat mengatur serta melakukan kebijakan negeri, misalnya kebijakan seputar pajak buat mengendalikan perkembangan ekonomi serta laju inflasi.
Fungsi pemerataan
Pajak yang dipungut bakal digunakan buat membiayai bermacam kepentingan umum yang berakibat ke masyarakat luas, misalnya buat pembangunan infrastruktur secara menyeluruh sehingga terbentuk lapangan kerja baru.
Fungsi stabilitas
Pajak berperan buat melindungi stabilitas keadaan perekonomian negara. Stabilitas ini dapat dicoba dengan mengendalikan peredaran uang, pemungutan pajak, pemakaian pajak dengan efisien dan efektif.
Jenis pajak
Pajak berdasarkan sifatnya
- Pajak tidak langsung merupakan pajak yang diberikan kepada wajib pajak apabila melaksanakan peristiwa ataupun perbuatan tertentu. Contohnya seseorang baru akan dikenakan pajak PPN apabila membeli sesuatu barang.
- Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha, contohnya pajak penghasilan( PPh) serta pajak bumi dan bangunan( PBB).
Pajak berdasarkan pemungutnya
- Pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh negara maupun pemerintah pusat semacam PPN, PPh, serta PPnBM.
- Pajak daerah merupakan pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah semacam PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, serta BPHTB. Pajak merupakan sumber penerimaan utama daerah tidak hanya transfer dari pemerintah pusat.