Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dengan mempertimbangkan kondisi pribadinya. Ini berarti bahwa jumlah pajak yang harus dibayarkan dipertimbangkan berdasarkan kondisi subjek pajak. Setiap wajib pajak, baik itu individu atau perusahaan, yang berada di Indonesia, mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Namun, jika ada orang atau perusahaan yang berasal dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia, mereka akan diwajibkan untuk membayar pajak subjektif.
Baca juga: Cara Lapor SPT 2023, Cek di Sini!
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pajak subjektif, siapa yang harus membayarnya, serta jenis-jenisnya. Mari kita mulai dengan definisi pajak subjektif.
Pengertian Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dibebankan berdasarkan subjek pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, jumlah pajak subjektif yang dibayarkan akan mempertimbangkan kondisi dari pihak wajib pajak itu sendiri.
Setiap wajib pajak, baik itu individu maupun perusahaan yang berada di Indonesia, sebenarnya mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Namun, bagi orang atau perusahaan yang berasal dari luar negeri dan bergerak di Indonesia, mereka diwajibkan untuk membayar pajak subjektif.
Subjek Pajak
Subjek pajak atau wajib pajak adalah individu atau entitas perusahaan atau organisasi yang dibebankan untuk membayar pajak. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai subjek pajak yang sudah diatur di dalam perundang-undangan di Indonesia.
1. Perseorangan
Perseorangan adalah subjek pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalam negeri. Hal ini berlaku untuk WNA ataupun WNI yang bekerja dan memperoleh penghasilan di dalam negeri.
2. Badan/Perusahaan
Badan atau perusahaan adalah pajak subjektif yang kedua. Mereka terdiri dari organisasi, badan, ataupun perusahaan yang memperoleh pendapatan di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk badan non-profit dan badan ataupun perusahaan lain yang dibiayai oleh pihak pemerintah dengan menggunakan APBN ataupun APBD.
3. Ahli Waris
Ahli waris adalah subjek pajak yang memperoleh harta dari pewaris. Sebelum harta tersebut dibagikan, maka ahli waris harus membayar beban pajak atas warisan yang diperolehnya.
Kewajiban membayar pajak untuk ahli waris dimulai sebelum dibagikan sampai warisan tersebut selesai dibagikan. Semua beban pajak tersebut harus dibayar oleh pihak ahli waris sebagai subjek pajak.
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah badan ataupun perusahaan yang didirikan oleh individu ataupun suatu kelompok yang tidak tinggal di wilayah Indonesia dan tidak memiliki kedudukan secara langsung di Indonesia. Namun, mereka melakukan kegiatan usaha atau perniagaan di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Perhitungan Pajak Air Permukaan
Sebagai subjek pajak, mereka harus membayar pajak subjektif atas kegiatan usahanya di Indonesia.
Jenis Pajak Subjektif
Jenis dari pajak subjektif di sini dapat diartikan juga sebagai contoh praktek pajak tersebut. Ada pajak penghasilan. Pajak penghasilan ini sendiri dipungut berdasarkan pendapatan atau pemasukan yang didapatkan oleh Wajib Pajak dalam satu periode satu tahun pajak. PPh ini dibagi lagi menjadi beberapa macam, diantaranya adalah:
a. PPh Pasal 21
Salah satu jenis pajak subjektif adalah PPh Pasal 21. Pajak penghasilan ini dibebankan kepada Wajib Pajak yang meliputi komisi, honor, gaji, upah, dan sebagainya. Tarifnya sendiri dibedakan atau dilihat berdasarkan kepemilikan NPWP setiap WP terkait.
b. PPh Pasal 15
Berikutnya jenis pajak subjektif adalah PPh Pasal 15. Pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak perorangan atau badan usaha yang dihitung khusus bagi industri pelayaran, penerbangan, dan usaha asuransi asing.
c. PPh pasal 22
Jenis pajak subjektif adalah PPh Pasal 21. PPH Pasal 22 adalah jenis pajak subjektif berupa pungutan pajak yang dikenakan berdasarkan kegiatan impor atau transaksi barang mewah oleh Wajib Pajak.
Baca juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Perbulan: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
d. PPh pasal 23
Jenis pajak subjektif adalah PPH Pasal 23. Pungutan yang dikenakan berdasarkan kegiatan sewa atau transaksi dividen, bunga, royalti, atau penghargaan. Dapat juga dikenakan berdasarkan pemakaian aset properti seperti gedung, bangunan, atau tanah.
Pajak subjektif merupakan pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan usaha berdasarkan penghasilan atau nilai yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu. Membayar pajak subjektif memiliki beberapa keuntungan seperti mendukung pembangunan negara, legalitas usaha, dan pengakuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, sangat penting bagi individu atau badan usaha untuk memahami aturan dan persyaratan yang terkait dengan pajak subjektif serta membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.