Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Membayar pajak, baik motor ataupun mobil, menjadi kewajiban bagi wajib pajak khususnya pemilik kendaraan tersebut.
Baca juga: Pengampunan Pajak Pengertian Subjek dan Keuntungan
Tapi banyak masyarakat yang belum mengetahui detail tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Bahkan, tahun ini, pemerintah juga menerapkan pemutihan atas Pajak Kendaraan Bermotor di beberapa provinsi! Penasaran? Cek penjelasannya di artikel ini!
Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor
PKB merupakan pungutan yang dikenakan bagi seluruh pemilik dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB tergolong sebagai pajak daerah, di mana pemungutan dan pengelolaannya dikontrol oleh Pemerintah Provinsi.
Objek Pajak atau yang dimaksud dari ‘Kendaraan Bermotor’ adalah kendaraan beroda maupun gandengannya yang digunakan di darat dan dioperasikan oleh peralatan teknis berupa mobil, motor, maupun kendaraan beroda lainnya. Kendaraan Bermotor juga mencakup kendaraan yang dioperasikan di air dengan berat kotor 5 gross tonnage hingga 7 gross tonnage.
Kendaraan yang tidak dikenakan PKB adalah kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan-keamanan negara; kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing dengan hubungan timbal balik serta lembaga-lembaga internasional tertentu; dan kendaraan milik pabrik atau importir yang digunakan untuk keperluan pameran dan tidak dijual.
PKB dibayarkan setiap 1 (satu) tahun atau 5 (lima) tahun sesuai ketentuan.
Baca juga: Kenali Jenis-Jenis Pajak Daerah
Pemutihan PKB
Tahun ini (2022), pemerintah Indonesia menyelenggarakan pemutihan PKB di beberapa provinsi.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diselenggarakan untuk meringankan tanggung jawab denda bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar. Bila mengikuti program Pemutihan, maka wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa denda.
Apa saja provinsi yang memberlakukan pemutihan PKB? Ini dia daftarnya:
- Bali
Bali melaksanakan Pemutihan PKB dari 4 April hingga 31 Agustus 2022.Pembebasan diberikan untuk bunga dan denda pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
- Sumatera Barat
Program pemutihan PKB di Sumatera Barat berlangsung sejak 15 Maret hingga 15 Juni 2022. Sumatera Barat membebaskan denda PKB serta BBNKB.
- Jawa Timur
Provinsi ini menerapkan program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Program ini diterapkan pada 1 April hingga 30 Juni 2022.
- Kalimantan Utara
Program pemutihan dilaksanakan pada 1 April hingga 30 September 2022. Program ini membebaskan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.
- Kalimantan Tengah
Pembebasan pajak di provinsi ini berlangsung pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Keringanan yang didapat adalah pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
- Gorontalo
Pada 4 Maret hingga 31 Mei 2022, Pemerintah Gorontalo menerapkan program pembebasan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.
- Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Bangka Belitung menerapkan program penggratisan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi dari luar provinsi pada 25 April hingga 29 Juli 2022.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Reklame, Mendaftarkan Reklame Baru, dan Administrasi
Dengan memahami penjelasan mengenai PKB dan Pemutihannya, kini anda dapat memanajemen pembayaran pajak dengan lebih baik.
Kini, pemungutan pajak dapat dilakukan secara online dengan bantuan Bima Pajak! Penasaran? Cari tahu lebih lanjut di situs Bima Pajak!