Pajak Restoran adalah salah satu pajak yang sering kita temui sehari-hari. Pajak Restoran sering tertera pada struk pembelian ketika kita membeli makanan atau minuman di restoran. Tetapi, apa sebenarnya pajak restoran itu dan bagaimana cara menghitungnya?
Apa itu Pajak Restoran?
Seperti namanya, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang diterapkan dalam setiap transaksi di tempat makan, baik konsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibungkus/dibawa pulang). Tempat-tempat yang termasuk dalam penetapan pajak restoran adalah:
- Rumah makan
- Kafetaria
- Kantin
- Warung
- Bar
- Tempat-tempat lain sejenis seperti jasa boga/katering
Meski sifatnya cenderung mirip dengan PPN yakni sama-sama ditetapkan dari transaksi jual-beli, namun Pajak Restoran berbeda dengan PPN. Bila PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Restoran merupakan pajak daerah kabupaten/kota yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Subjek dan WP Pajak Restoran
Subjek pajak atau pihak yang dikenakan pajak adalah pembeli layanan yang disediakan tempat makan atau restoran. Jadi, beban pajak restoran sebenarnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran namun kepada konsumen. Pajak ini dibayarkan saat pembayaran transaksi; itu mengapa pada struk pembelian sering tertera Pajak Restoran.
Sementara, Wajib Pajak atau WP Pajak Restoran adalah pihak yang harus memungut dan menyetorkan pajak restoran ke kas negara. Dalam Pajak Restoran, WP-nya adalah pemilik restoran. Meski tidak menanggung beban Pajak Restoran, WP atau pemilik restoran menjadi perantara yang bertanggung jawab menyetorkan pajak restoran yang dibayarkan konsumen ke negara.
Penetapan Tarif Pajak Restoran
Besar tarif Pajak Restoran berbeda-beda setiap daerahnya, sesuai dengan ketentuan tiap pemerintah daerah. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDR, dengan batas maksimum sebesar 10%.
Berikut daftar Pajak Restoran pada 15 kota besar di Indonesia:
No. | Provinsi/Kota | Tarif PB1 | Peraturan Daerah |
1. | DKI Jakarta | 10% | Perda No. 11 Tahun 2011 |
2. | Bogor | 10% | Perda No. 6 Tahun 2011 |
3. | Yogyakarta | 10% | Perda No. 1 Tahun 2011 |
4. | Semarang | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
5. | Surakarta | 3%, 5%, 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
6. | Surabaya | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
7. | Badung/Bali | 10% | Perda No. 16 Tahun 2011 |
8. | Palembang | 10% | Perda No. 12 Tahun 2010 |
9. | Medan | 10% | Perda No. 12 Tahun 2003 |
10. | Pekanbaru | 10% | Perda No. 06 Tahun 2006 |
11. | Banda Aceh | 10% | Perda No. 7 Tahun 2011 |
12. | Pontianak | 5% – 10% | Perda No. 3 Tahun 2005 |
13. | Balikpapan | 3%, 7%, 10% | Perda No. 28 Tahun 2009 |
14. | Manado | 10% | Perda No. 2 Tahun 2011 |
15. | Kupang | 7% – 10% | Perda No. 2 Tahun 2016 |
Cara Menghitung Pajak Restoran dan Contohnya
Pajak Restoran dikenakan dan dihitung berdasarkan biaya transaksi yang seharusnya diterima oleh restoran. Biaya transaksi tentu berarti jumlah harga makanan dan/atau minuman yang dibeli termasuk biaya lainnya yang dikenakan restoran, seperti biaya layanan atau service charge.
Maka, rumus menghitung Pajak Restoran adalah total biaya transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) + Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif Pajak Restoran.
Mari kita coba menghitung pajak restoran pada contoh soal di bawah!
Mira membeli 2 paket ayam goreng dan nasi seharga Rp. 60.000 ditambah 2 air mineral seharga Rp. 14.000 yang dimakan di Restoran X. Selain itu, Mira juga membeli 1 potong ayam panggang utuh seharga Rp. 75.000 yang ia bawa pulang/dibungkus.
Restoran X menerapkan biaya layanan atau service charge sebesar 5%. Restoran ini berada di Badung, Bali dengan besaran Pajak Restoran atau PB1 sebesar 10%. Maka, berapa besaran pajak restoran yang dikenakan dan berapa total uang yang harus dibayarkan Mira kepada R
Restoran X?
Dasar Perhitungan Pajak = Total Biaya Transaksi
2 Paket Ayam Goreng + Nasi = Rp. 60.000
2 Air Mineral = Rp. 14.000
1 Ayam Panggang Utuh = Rp. 75.000
Total Harga Makanan = Rp. 149.000
Service Charge = Tarif Service Charge dikalikan Total Harga
= 5% x Rp. 149.000 = Rp. 7.450
Total DPP = Rp. 149.000 + Rp. 7.450 = Rp. 156.450
Pajak Restoran = DPP x Tarif Pajak Restoran
Pajak Restoran = Rp. 156.450 x 10% = Rp. 15.645
Total Harga yang harus dibayarkan = DPP + Pajak Restoran
= Rp. 156.450 + Rp. 15.645
= Rp. 172.095
Maka, total harga transaksi dan uang yang harus diserahkan Mira ke Restoran X adalah sebesar Rp. 172.095
Itu dia penjelasan mengenai pajak restoran dan cara menghitungnya! Kini, Anda tidak perlu lagi bingung ketika dikenakan pajak restoran saat membeli makanan di tempat makan.