Pajak Reklame: Pengertian, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak

Pajak Reklame

Reklame atau media komersial yang menampilkan iklan suatu barang atau jasa tentu sering anda jumpai di berbagai tempat umum. Reklame umumnya dimiliki suatu usaha sebagai penanda yang mempromosikan usaha tersebut, maupun terdapat pada reklame yang disewakan oleh jasa periklanan untuk mempromosikan suatu produk atau jasa yang diketahui khalayak publik. Lantas, apa itu Pajak Reklame? Bagaimana dasar pengenaannya?

Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenisnya

Pengertian Pajak Reklame

Pajak Reklame merupakan pungutan yang dikenakan atas tayangnya atau ditampilkannya suatu reklame di tempat umum untuk mempromosikan suatu barang, jasa, individu, atau badan. Menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pemungutan Pajak Reklame dilimpahkan pada pemerintah daerah Kabupaten atau Kota.

Objek Pajak Reklame

Objek Pajak Reklame adalah seluruh penyelenggaraan atau penayangan reklame yang dapat dilihat, dipegang, didengar, atau dirasakan oleh khalayak umum. Menurut Pasal 47 UU DPRD, daftar Objeknya adalah: 

  1. Reklame Megatron / Videotron / Large Electronic Display (LED), yakni reklame bersifat permanen yang menggunakan layar monitor ataupun tidak, terprogram dan menggunakan listrik.
  2. Reklame Papan / Billboard / Baliho, yakni reklame bersifat permanen ataupun tidak permanen yang dipasang secara digantung atau ditempel pada permukaan tertentu seperti tembok, bangunan, dinding, pagar, tiang, atau sejenis. 
  3. Reklame Kain, yakni reklame tidak permanen, jangka pendek, atau insidentil yang menggunakan kain, plastik, ataupun sejenis seperti spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain atau rangkaian bendera, tenda, banner, dan lain-lain.
  4. Reklame Selebaran, yakni reklame berbentuk lembaran lepas yang diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan ke orang lain, dan tidak ditempelkan, dilekatkan, dipasang, atau digantung pada benda lain, contohnya adalah brosur, undangan, leafleat, dan sejenis. 
  5. Reklame Melekat atau Stiker, yakni reklame berbentuk lembaran lepas yang diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang, atau digantung pada suatu benda.
  6. Reklame Film, yakni reklame yang menggunakan kaca, film, atau alat sejenis untuk diproyeksikan.
  7. Reklame Udara, yakni reklame yang diselenggarakan di udara menggunakan balon, pesawat, laser, atau benda sejenis.
  8. Reklame Apung, yakni reklame insidentil yang diselenggarakan di atau di atas permukaan air.
  9. Reklame Suara, yakni reklame yang diucapkan dengan menggunakan suara atau ditimbulkan dan dihantarkan menggunakan perantara.
  10. Reklame Peragaan, yakni reklame yang menunjukkan peragaan suatu barang, dengan atau tanpa suara.

Baca juga: Peraturan Pajak Hotel dan Restoran

See also  Pemotongan PPH Pasal 21: Panduan Lengkap dan Cara Menghitung

Subjek dan Wajib Pajak Reklame

Pada Pajak Reklame, Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Apabila diselenggarakan langsung oleh individu pribadi atau badan, maka Wajib Pajak Reklame adalah individu atau badan tersebut. Sementara apabila diselenggarakan melalui pihak ketiga seperti jasa penyewaan iklan, maka Wajib Pajak adalah pihak ketiga tersebut.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel