Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di Indonesia

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah objek pajak yang berlaku bagi individu yang menerima penghasilan baik sebagai karyawan maupun pekerja atau pengusaha di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi, mulai dari definisinya hingga mekanisme perhitungannya.

Baca Juga: Pengertian Pajak Daerah dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

PPh OP adalah pajak yang dikenakan pada individu (Orang Pribadi) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Orang Pribadi dalam konteks ini mencakup individu yang tinggal di dalam maupun di luar Indonesia. Mereka yang memiliki penghasilan wajib membayar dan melaporkan pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Subjek PPh Orang Pribadi atau PPh OP

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek PPh Orang Pribadi adalah individu atau entitas yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh selama Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Mereka ditetapkan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terdapat dua jenis subjek PPh OP, yaitu:

a. Subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri

Subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah WP Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang:

  • Bertempat tinggal di Indonesia.
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan bermaksud untuk bertempat tinggal di Indonesia.

PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan pada WP OP yang telah menerima atau memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

b. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri

Subjek PPh Orang Pribadi Luar Negeri adalah WP Orang Pribadi yang:

  • Tidak bertempat tinggal di Indonesia.
  • WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan.

Objek Pajak Penghasilan Pribadi

Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh individu, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan individu tersebut. Jenis-jenis objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi mencakup:

a. Penghasilan dari Pekerjaan

Penghasilan dari pekerjaan mencakup gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, hadiah, dan penghargaan yang diterima oleh individu atas pekerjaan atau jasa yang mereka lakukan.

See also  Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP? Ini Penyebab dan Solusinya!

b. Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas

Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas meliputi laba usaha dan iuran yang diterima dari perkumpulan yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan atau pekerjaan bebas.

c. Penghasilan dari Modal (Investasi)

Penghasilan dari modal atau investasi mencakup keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, bunga, deviden, royalti, sewa, dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan harta.

Baca Juga: Mengapa Harus Membayar Pajak: Pentingnya Kontribusi Keuangan pada Negara

d. Penghasilan Lain-lain

Penghasilan lain-lain mencakup hadiah dari undian, pembayaran pajak yang dikembalikan, penerimaan pembayaran berkala, keuntungan dari pembebasan utang, dan lainnya.

Penghasilan yang Dikenai Pajak Bersifat Final

Jenis-jenis penghasilan tertentu dikenai pajak secara final, yang berarti pajaknya tidak perlu dihitung lagi pada saat pelaporan pajak. Penghasilan tersebut mencakup:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham, sekuritas, dan penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah, bangunan, dan usaha real estate.

Penggolongan Jenis PPh Orang Pribadi

Berdasarkan aturan pajak, penghasilan di Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh Final

Ini mencakup penghasilan yang dikenai pajak final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Contohnya adalah bunga deposito, hadiah undian, dan keuntungan dari penjualan saham.

2. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak PPh tidak bersifat Final

Penghasilan ini dikenai pajak penghasilan yang tidak bersifat final dan harus dilaporkan dalam SPT. Tarif pajaknya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

3. Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak

Penghasilan ini tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan orang pribadi dan dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak.

Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi

Penghitungan PPh OP dapat berbeda berdasarkan jumlah penghasilan dan metode pencatatan yang digunakan. Terdapat tiga mekanisme perhitungan PPh OP:

a. Mekanisme PPh OP secara Umum

Mekanisme ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan melakukan pembukuan. Pembukuan mencakup pencatatan keuangan, neraca, dan laporan laba rugi. Perhitungan pajak dilakukan sesuai tarif yang berlaku pada UU PPh Pasal 17.

b. Mekanisme PPh Final PP 23/2018

Mekanisme ini berlaku bagi Wajib Pajak Pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. PPh dihitung berdasarkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto, dan mereka tidak perlu melakukan pembukuan.

See also  Jangan Panik, Ini Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak

c. Mekanisme PPh OP secara NPPN

Mekanisme ini digunakan oleh WP OP yang tidak melakukan pembukuan dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Penghitungan pajak dilakukan berdasarkan norma perhitungan penghasilan neto yang ditetapkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Manfaat Pajak dalam Membangun Kemajuan Bangsa

Skema Pembagian Mekanisme Perhitungan PPh Orang Pribadi

Secara umum, mekanisme perhitungan PPh OP dibagi berdasarkan peredaran bruto individu atau entitas tersebut:

1. Jika Peredaran Bruto > Rp4,8 Miliar

Apabila peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar setahun, individu atau entitas harus melakukan pembukuan dan menghitung pajak sesuai dengan Mekanisme Umum.

2. Jika Peredaran Bruto < Rp4,8 Miliar

Jika peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, individu atau entitas dapat memilih antara Pencatatan atau Pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami konsep dasar dan mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, individu dan entitas dapat mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan lebih baik. Jangan lupa untuk selalu konsultasi dengan ahli perpajakan atau lembaga terkait untuk informasi lebih lanjut.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel