Berbicara mengenai PPN tentu melibatkan istilah-istilah seperti pajak masukan dan pajak keluaran. Kedua hal ini adalah elemen yang signifikan untuk menentukan jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pemerintah, apakah melebihi, kurang dari, atau bahkan tidak ada pembayaran pajak sama sekali. Untuk memahami dengan lebih baik, mari kita kenali apa itu pajak masukan dan pajak keluaran.
Baca juga: Mengenal Pajak Warisan : Kewajiban Pajak dan Tugas Pewaris
Pajak Masukan
Pajak masukan atau PPN masukan secara simpel dapat dijelaskan sebagai PPN yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat mereka melakukan akuisisi barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP).
Pajak Keluaran
Pajak keluaran atau PPN keluaran dalam terminologi yang lebih ringkas dapat dijelaskan sebagai PPN yang terhimpun oleh PKP dari klien/pembeli ketika melangsungkan transaksi penjualan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
Baca juga: Ini Dia Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
Dari kedua penjabaran tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak masukan berlangsung ketika PKP melaksanakan pembelian, sementara pajak eksit terjadi ketika PKP menjalankan penjualan.
Proses Penghitungan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Prosedur penghitungan atau penjajaran pajak masukan dengan pajak keluaran dilakukan dengan mengurangi jumlah pajak masukan dengan pajak keluaran dalam periode pajak yang sama atau pada periode pajak berikutnya, dengan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah akhir periode pajak.
Dari hasil perhitungan tersebut, diperoleh PPN Terutang. Apabila jumlah pajak masukan melebihi jumlah pajak keluaran, maka PKP dianggap membayar lebih banyak. Kelebihan yang timbul dari selisih tersebut dapat digunakan untuk mengkompensasi (mengurangi) pajak yang harus dibayarkan pada periode pajak berikutnya atau dapat juga diminta pengembalian.
Baca juga: Peraturan Pemerintah Mengenai Bea Meterai
Sebaliknya, jika jumlah pajak masukan lebih rendah daripada pajak keluaran, maka PPN Terutang PKP dianggap membayar kurang. Kekurangan yang muncul dari selisih tersebut merupakan jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh PKP kepada pemerintah. Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan setelah berakhirnya periode pajak dan sebelum Laporan SPT Masa PPN disampaikan.
Selain itu, situasi juga dapat terjadi ketika jumlah pajak masukan sama dengan jumlah pajak keluaran, yang disebut dengan PPN Terutang nihil, yang berarti PKP tidak perlu menyetor PPN dan tidak dapat melakukan kompensasi atau pengembalian.