Mengenal Pajak Konsumsi Serta Apa Saja Manfaatnya

Pajak Konsumsi

Pajak merupakan pungutan yang dibebankan kepada perseorangan atau perusahaan untuk negara. Dengan adanya pajak, negara akan memperoleh biaya yang kemudian dapat digunakan untuk membayar belanja pemerintah pusat dan daerah agar tercapai kesejahteraan masyarakat. Pajak sendiri terbagi dalam beberapa jenis, salah satunya adalah pajak konsumsi.

Baca Juga: Perhitungan Pajak Penghasilan bagi WNA di Indonesia

Adapun pajak jenis ini pada dasarnya merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai suatu barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Ditinjau dari kegunaannya, pajak konsumsi digunakan untuk memberikan nilai tambah pada biaya makanan atau minuman tertentu. Biasanya kisaran pajak yang dibebankan sebesar 10%.

Apa itu Pajak Konsumsi?

Mengenal pajak konsumsi, apa yang muncul dalam benak Anda? Apakah setiap kali Anda membeli makanan, pajak selalu dikenakan? Jika iya, seperti apa pajak yang diterapkan?

Secara substansial, pajak konsumsi merupakan bagian tak terpisahkan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang ditetapkan atas setiap tambahan nilai pada barang atau jasa, dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Ini Dia Jenis-Jenis Pajak Investasi !

Namun, penting untuk mengklarifikasi jenis konsumsi yang mendapat pembebanan pajak. Jika Anda membeli makanan dari toko atau restoran, maka pajak restoran sebesar 10% akan langsung diterapkan. Hal ini berbeda jika Anda memanfaatkan layanan boga atau katering.

Dasar Hukum Pajak Konsumsi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 18/PMK/010/2015 Pasal 1 ayat 1 dan 2 menyebutkan sebagai berikut:

  1. Jasa boga atau katering termasuk dalam jenis jasa yang terlepas dari pembebanan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Jasa boga atau katering merujuk pada penyediaan hidangan dan minuman yang disertai perlengkapan dan peralatan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, guna dihidangkan di tempat yang diinginkan oleh pemesan.

Hal ini mengindikasikan bahwa jenis jasa ini bebas dari PPN. Lebih lanjut, jasa boga atau katering yang dimaksud tidak melibatkan penjualan di tempat seperti toko, kios, dan lain sebagainya.

Ketentuan mengenai pembebanan PPN pada jasa boga atau katering juga diuraikan dalam UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q.

Dengan demikian, norma pajak konsumsi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf aj, yang menjelaskan bahwa jasa boga atau katering dianggap sebagai jenis jasa yang mengalami pembebanan PPh Pasal 23.

See also  Jangan Sampai Kena, Ini Tips Ampuh Menghindari Sanksi Pajak

Inilah yang menjelma sebagai tanggung jawab bendahara untuk mengurangkan dan mengalirkan PPh Pasal 23 sebanyak 2% dari total jasa boga atau katering. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, besaran yang harus dipangkas mencapai 4% dari keseluruhan jasa boga atau katering.

Baca Juga: Apa itu Pajak Usaha dan Apa Saja Jenisnya?

Manfaat Pajak Konsumsi

Pajak konsumsi memiliki sejumlah manfaat penting dalam konteks perekonomian suatu negara:

  1. Sumber Pendapatan: Pajak konsumsi menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial, infrastruktur, dan pembangunan lainnya.
  2. Regulasi Konsumsi: Dengan menerapkan pajak konsumsi, pemerintah dapat mengatur pola konsumsi masyarakat. Pajak yang lebih tinggi pada barang mewah misalnya, dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi barang tersebut.
  3. Stabilitas Ekonomi: Pajak konsumsi juga dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan mengatur tingkat inflasi. Pengaturan tarif pajak konsumsi dapat memberikan pengaruh pada tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar.
Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel