Manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Pajak Indonesia

pengungkapan sukarela

Pemberitaan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang sering disebut Program Ungkap Harta sedang menjadi perbincangan hangat. Kepopuleran PPS ini tak lepas dari periode pelaksanaannya yang dimulai pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Antara Pajak dan Retribusi Daerah !

Definisi Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

PPS adalah inisiatif bagi wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakannya melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dimilikinya. Program ini memberikan pemerintah wewenang menetapkan tarif pajak terendah, terutama untuk investasi dalam sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kebijakan dan Periode Pelaksanaan

Kebijakan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), berlaku selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan aturan teknis terkait PPS, yaitu PMK 196/2021.

Fungsi Penting PPS

PPS memiliki dua fungsi ekonomi utama: potensi mendapatkan investasi baru untuk pembangunan ekonomi dan perluasan basis perpajakan nasional. Wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya dalam tax amnesty atau belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan.

Manfaat bagi Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan sejumlah manfaat dalam Program Ungkap Harta. Pertama, wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data. Kedua, data harta yang diungkapkan melalui Surat Pemberitahuan Harta tidak dapat menjadi dasar penyelidikan atau penuntutan pidana.

Kebijakan PPS I

  • Terhindar dari sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar).
  • Data dari Surat Pemberitahuan Harta diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak terkait dengan UU HPP, tidak dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Kebijakan PPS II

  • Tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang belum diungkap.
  • Data dari Surat Pemberitahuan Harta tidak dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Kesempatan Bagi Wajib Pajak

Alasan mengapa ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak adalah:

  • Pemerintah memiliki data yang luas.
  • NIK (KTP) dijadikan identitas tunggal menggantikan NPWP.
  • Penerapan big data analytics dalam menilai kepatuhan pajak.
  • Tarif pajak PPS lebih rendah dibandingkan tarif normal.
  • Peserta PPS mendapatkan kepastian hukum, termasuk tidak akan dilakukan pemeriksaan, tidak terkena sanksi 200%, dan tidak dilakukan penegakan hukum.
  • Mitigasi risiko perpajakan lebih signifikan.
  • Wajib pajak dapat lebih fokus pada usahanya.
See also  Mari Memahami Pajak Bangunan Rumah Tinggal

Baca Juga: Meningkatkan Pemahaman tentang Penghasilan Neto

Skema dan Tarif PPS

PPS memiliki dua skema kebijakan. Pertama, peserta adalah wajib pajak pribadi dan badan yang sudah mengikuti tax amnesty. Tarifnya bervariasi tergantung pada jenis harta yang diungkapkan dan investasinya.

Kebijakan Pertama

  • 11% untuk harta di luar negeri.
  • 6% untuk harta luar negeri yang dipulangkan.
  • 8% untuk harta di luar negeri yang dipulangkan dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.

Kebijakan Kedua

  • 14% untuk harta luar negeri yang dipulangkan dan harta di dalam negeri.
  • 18% untuk harta di luar negeri.
  • 12% untuk harta luar negeri yang dipulangkan dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.

Proses Repatriasi dalam PPS

Proses ini melibatkan pengalihan melalui bank dengan syarat harus tetap berada di Indonesia selama 5 tahun sejak penerbitan SKET. Harta luar negeri dan dalam negeri yang diungkapkan dalam PPS harus tetap berada di Indonesia selama 5 tahun.

Dokumen Pendukung

SPPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti SPPH induk, daftar utang, bukti pembayaran PPh final, pernyataan repatriasi dan investasi, serta daftar rincian harta bersih.

Konsekuensi Mengikuti PPS

Bagi wajib pajak yang mengikuti PPS, mereka tidak dapat mengajukan permohonan restitusi atau upaya hukum sesuai dengan Kebijakan II. Wanprestasi peserta PPS dalam mencabut upaya hukum akan mengakibatkan pembatalan SKET mereka.

Dengan program Pengungkapan Sukarela (PPS), wajib pajak tidak hanya diberi kesempatan untuk membersihkan kewajiban perpajakannya secara sukarela, tetapi juga mendapatkan sejumlah keuntungan signifikan. Program ini tidak hanya menciptakan peluang investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi, tetapi juga memperluas basis perpajakan nasional. 

Baca Juga: Apa yang dimaksud dengan pajak progresif? Ini Jawabannya!

Dengan tarif pajak yang lebih rendah, kepastian hukum, dan mitigasi risiko perpajakan yang lebih besar, PPS menjadi langkah yang menarik bagi para wajib pajak. Selain itu, kebijakan repatriasi melalui PPS memberikan dorongan bagi harta luar negeri untuk tetap berada di dalam negeri, mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Sebagai inisiatif yang tidak hanya memberikan keuntungan finansial tetapi juga menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, PPS membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel