Pajak adalah salah satu bentuk kontribusi pemungutan yang wajib diberikan oleh masyarakat kepada negara. Pajak nantinya ‘dikembalikan’ dengan memanfaatkannya bagi kesejahteraan rakyat dan layanan publik. Terdapat bermacam-macam pajak di Indonesia, salah satunya ialah Pajak Daerah.
Ada banyak pajak yang termasuk dalam Pajak Daerah. Sayangnya, masyarakat sering dibuat kebingungan dengan jenis-jenis pajak daerah. Mari kenali jenis-jenis pajak daerah lewat artikel ini!
Baca juga: Cara Bayar Pajak Reklame dan Administrasinya
Pengertian Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pemungutan pajak yang dilakukan daerah Provinsi serta Kabupaten atau Kota kepada individu pribadi maupun badan perusahaan. Di Indonesia, Pajak Daerah sendiri diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pajak daerah digunakan untuk keperluan daerah dalam mendanai kemakmuran rakyat di daerah tersebut, seperti pembangunan jalan, pembangunan gedung publik, dan lain-lain. Pajak Daerah juga berkontribusi sebagai sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APD) yang digunakan pemerintah untuk mendanai programnya.
Selain digunakan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan daerah, pajak daerah juga memiliki beberapa batasan lingkup lainnya, yakni: a) bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah; b) pajak daerah hanya boleh dipungut di wilayah administrasi yang dikuasai; dan b) pemerintah berhak membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang tertentu untuk meregulasi pajak daerah.
Baca juga: Menghitung Pajak Hotel dan Restoran
Jenis Pajak Provinsi
Menurut UU PDRD, jenis pajak daerah provinsi adalah pajak yang dipungut dan dimanfaatkan oleh provinsi. Jenis-jenisnya adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dikenakan pada seluruh penggunaan kendaraan beroda di darat dan air. - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor atas perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak yang dipungut atas bahan bakar yang digunakan kendaraan bermotor, di darat maupun air - Pajak Air Permukaan
Pajak yang dipungut atas segala ekstraksi atau pemanfaatan air permukaan dengan cara penggalian, pengeboran atau pembuatan bangunan untuk memanfaatkan air. - Pajak Rokok
Pajak atas cukai rokok yang dijualbelikan di Indonesia dan dipungut oleh pemerintah pusat
Jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota
Sementara, jenis pajak daerah kabupaten/kota adalah pajak yang dipungut dan dimanfaatkan oleh kabupaten atau kota. Jenis-jenisnya, yaitu:
- Pajak Hotel
Pajak yang dipungut atas penyediaan jasa penginapan atau segala jasa yang disediakan di hotel. - Pajak Restoran
Pajak yang dipungut atas penyediaan jasa makanan di rumah makan. - Pajak Hiburan
Pajak yang dipungut atas segala pelayanan dan tempat hiburan. - Pajak Reklame
Pajak yang dipungut atas segala bentuk media, benda, perbuatan, atau alat yang dilaksanakan untuk tindakan komersial. - Pajak Penerangan Jalan
Pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik untuk menerangkan jalan. - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak yang dikenakan atas ekstraksi mineral bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, dan lain sebagainya. - Pajak Parkir
Pajak yang dipungut atas jasa dan penyediaan parkir. - Pajak Air Tanah
Pajak yang dipungut atas segala ekstraksi atau pemanfaatan air permukaan dengan cara penggalian, pengeboran atau pembuatan bangunan. - Pajak Sarang Burung Walet
Pajak yang dikenakan atas ekstraksi sarang burung walet. - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak yang dipungut atas suatu area tanah atau bangunan yang dimiliki. - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh individu pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dll.
Nah, bagaimana dengan daerah yang sifatnya setara dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta? Sesuai UU PDRD, daerah tersebut dapat melakukan pemungutan yang sifatnya gabungan antara jenis pajak daerah provinsi serta pajak daerah kabupaten/kota.
Baca juga: Pajak Air Tanah: Pengertian, Objek, dan Tarif
Itu dia jenis-jenis Pajak Daerah Provinsi serta Kabupaten atau Kota. Kini, anda dapat memahami kategori tiap-tiap pajak sehingga tidak lagi kebingungan mengurus birokrasinya.
Pemungutan Pajak Daerah juga dapat dilakukan secara lebih mudah dengan bantuan Bima Pajak dan Bima Tapping Apps, loh! Penasaran? Cari tahu di website Bima Pajak!