Insentif Pajak COVID-19 Diperpanjang!

insentif pajak covid-19

Pada 2 Agustus 2022 lalu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia memperpanjang periode pemberian insentif pajak COVID-19. Insentif pajak diberikan hingga akhir tahun atau 31 Desember 2022.

Perpanjangan insentif pajak diberikan sebagai upaya pemerintah dalam mendukung restrukturisasi ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. Namun, tahukah anda apa saja Insentif Pajak COVID-19 yang diberikan pemerintah?

Yuk pelajari di artikel ini!

Insentif Pajak COVID-19

Pandemi COVID-19 yang berdampak pada terhambatnya roda perekonomian masyarakat mendorong pemerintah untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus COVID-19. Pada awalnya, pemberian insentif direncanakan hanya berlangsung selama 6 bulan hingga September 2020.

Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 dan 114/PMK.03/2022, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak hingga 31 Desember 2022. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap upaya revitalisasi ekonomi. 

Insentif Pajak COVID-19 memiliki beberapa jenis tertentu. Ini dia jenis-jenis Insentif Pajak COVID-19 yang diberikan pemerintah!

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Apa Artinya?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada individu yang sudah bekerja atau berpenghasilan. Pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak PPh kepada dua kategori, yakni a) pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020; dan b) pegawai yang memiliki pemasukan bruto kurang dari  atau tidak lebih dari 200 juta rupiah dalam setahun. 

Maka, pemberi kerja (contoh: perusahaan) memiliki kewajiban untuk tetap melaporkan PPh Pasal 21 dalam SPT, namun penghasilan pegawai tidak akan dipotong pajak. Besaran potongan PPh akan dikembalikan ke pegawai bersamaan dengan penggajian bulanan. 

Melalui PMK No. 113 dan 114 tahun 2022, Insentif PPh diberikan hanya pada Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, atau mereka yang bekerja sebagai tenaga kesehatan serta pendukung. 

Baca juga: Pengampunan Pajak Pengertian Subjek dan Keuntungan

PPh Pasal 22 Impor

Insentif pajak PPh Pasal 22 Impor merupakan pembebasan pembayaran pajak bagi aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia. Pembebasan pajak impor diberikan untuk menstimulasi perdagangan asing yang sempat menurun karena pandemi COVID-19 dan mempengaruhi neraca perdagangan. 

See also  Menghitung Pajak Hotel dan Restoran

Insentif hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode KLU sesuai tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020, atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, ataupun mendapatkan izin sesuai dengan peraturan yang diatur PMK 23 Tahun 2020 mengenai PPH Pasal 22 Impor.

Insentif PPN atas Penyerahan Barang Penanganan COVID-19

Pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengadaan barang-barang yang dibutuhkan dalam menangani pandemi COVID-19. Barang-barang yang tidak dikenakan PPN adalah obat-obatan, vaksin serta peralatan pendukung vaksinasi, peralatan pendeteksi penyakit, peralatan laboratorium, peralatan pelindung diri, serta peralatan perawatan pasien.

Fasilitas ini diberikan kepada pihak tertentu saja, yakni:

  1. Pihak tertentu yang melaksanakan impor atau perolehan Barang Kena Pajak dalam aspek penanganan COVID-19, seperti pemerintah, Rumah Sakit, dan lainnya. 
  2. Industri farmasi yang memproduksi vaksin dan/atau obat serta bahan baku yang diperlukan dalam penanganan COVID-19. 
  3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 seperti yang dirujuk pada poin b

Insentif Pajak PPh Final Jasa Konstruksi (DTP)

Wajib Pajak yang akan menerima PPh Final DTP adalah Penerima P3-TGAI, yakni P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI, yang masing-masingn merupakan singkatan dari:

  • P3-TGAI: Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
  • P3A: Perkumpulan Petani Pemakai Air
  • GP3A: Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air
  • IP3A: Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air

Artinya, jasa konstruksi yang berhak menerima insentif pajak final DTP hanyalah wajib pajak di bidang program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi.

Baca juga: Laporan Keuangan : Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Apabila anda memenuhi persyaratan dan kategori di atas, jangan lupa untuk mengurus berbagai berkas yang dibutuhkan agar dapat memanfaatkan Insentif Pajak COVID-19! Simak pula berita dan informasi terbaru lainnya mengenai perpajakan di blog Si Bima Pajak!

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel