Bagi wajib pajak warga negara asing yang bekerja atau memiliki penghasilan di Indonesia harus membayar dan melaporkan pajaknya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, kenapa Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan melakukan kewajiban perpajakan? Tidak lain hal ini disebabkan karena Warga Negara Asing ini memperoleh penghasilannya di Indonesia, sehingga sesuai dengan kebijakan pajak yang ada di Indonesia, mereka memiliki kewajiban untuk melakukan kewajiban perpajakan. Kewajiban yang dimaksud disini adalah menyetorkan pajak, menaati peraturan perpajakan yang berlaku hingga melakukan pelaporan pajak.
Bagaimana ketentuan dan prosedurnya, silahkan simak penjelasan yang sudah diulas oleh BimaPajak untuk Anda.
Ketentuan Wajib Pajak WNA Dalam Pelaporan SPT
Baik WNI maupun WNA yang memperoleh penghasilan dari pekerja maupun bisnis yang dilakukan di Indonesia, akan memiliki kewajiban yang sama yaitu melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dari penghasilan yang didapatkannya. Hal ini sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam UU No. 36 Tahun 2008 mengenai PPh. Kewajiban melakukan pembayaran dan pelaporan PPh di Indonesia ini menjadi wajib mengingat WNA telah memenuhi kualifikasi/syarat untuk menjadi subjek pajak dalam negeri.
Tapi, apa maksud Warga Negara Asing yang digolongkan menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN)? Maksudnya adalah orang pribadi (OP) yang telah memenuhi unsur dan beberapa ketentuan dibawah ini, yaitu:
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Telah berada di Indonesia selama lebih dari seratus delapan puluh tiga hari (183 hari) dalam kurun waktu dua belas bulan (12 bulan)
- Berniat tinggal di Indonesia
Khusus bagi WNA SPDN yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan selambat-lambatnya sebelum akan meninggalkan Indonesia.
Apa Saja Syarat WNA Untuk Melakukan Pelaporan SPT Secara Online?
Bagi WNA yang bekerja di Indonesia dapat melaporkan SPT pajaknya melalui lama DJP Online dengan persyaratan sebagai berikut:
Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Proses pendaftaran NPWP membutuhkan dokumen seperti Paspor, KITAS/KITAP, serta dokumen izin kegiatan usaha jika WNA adalah pekerja bebas atau memiliki usaha sendiri.
- Mendaftar NPWP dapat dilakukan melalui website Ereg pajak dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan.
- Syarat mendaftar NPWP bagi WNA adalah memiliki Paspor dan KITAS/KITAP. Apabila pekerjaan WNA adalah pekerjaan bebas/usaha sendiri, maka diperlukan juga dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas tersebut dari pejabat pemerintah daerah.
- Membuat akun di website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).
- Cek email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan untuk aktivasi akun Ereg Pajak Anda.
- Mengisi data pada formulir Ereg dengan benar dan lengkap.
- Melengkapi dokumen persyaratan.
- Melakukan verifikasi dengan cara menyalin token yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
- Mengirimkan berkas elektronik tersebut secara online pada aplikasi.
Setelah berkas permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disetujui, maka kartu NPWP pribadi Anda akan dikirim ke alamat yang Anda daftarkan.
WNA yang Memiliki EFIN
- Download Formulir pendaftaran EFIN di laman DJP.
- Isi formulir EFIN tersebut dengan lengkap.
- Lengkapi dokumen berikut: KITAS (asli serta fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli serta fotokopi).
- Bawa lampiran Formulir EFIN beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Setelah Anda login, WNA harus mengisi formulir e-Filling dan mengikuti petunjuk pengisian yang telah disediakan. Tahap terakhir adalah melakukan verifikasi dan pengiriman berkas elektronik sebagai tahap terakhir dalam proses pelaporan.
Batas Waktu Pelaporan Pajak
Untuk batas waktu pelaporan SPT Online bagi Warga Negara Asing sama dengan Warga Negara Indonesia. Jadi, bagi para WNA, Anda diminta untuk melakukan pelaporan SPT setiap tanggal 30 Maret. Dari penetapan tersebut, apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT pajaknya, WNA akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam menghadapi proses pelaporan SPT bagi WNA, diperlukan pemahaman yang baik tentang prosedur dan kewajiban hukum. Karena dengan memahami peraturan yang berlaku dan mengikuti langkah-langkah yang tepat, WNA dapat memastikan bahwa mereka memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka secara efektif di Indonesia. Pada akhirnya, pemahaman dan ketaatan WNA dalam prosedur pelaporan SPT tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membangun kepercayaan dan keteraturan dalam hubungan fiskal di Indonesia.
Reference: