Apakah Anda merasa bingung dengan berbagai pengelompokan pajak di Indonesia? Tidak perlu khawatir lagi, karena kami di sini untuk membantu Anda memahami segalanya. Pajak merupakan kontribusi yang wajib diberikan kepada negara, dan pemahaman yang baik tentang beragam jenis dan ketentuannya adalah langkah penting untuk menjaga kepatuhan Anda.
Baca Juga: Pahami Pajak Dibayar Dimuka: Konsep dan Jenisnya
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara komprehensif pengelompokan pajak yang ada di Indonesia. Setelah membaca artikel ini, Anda akan lebih siap dalam mengelola urusan pajak Anda dan memastikan kepatuhan yang tepat.
Sifat Pajak
Pajak memiliki sifat-sifat tertentu yang mempengaruhi cara pengenaannya. Dalam konteks ini, pajak dapat dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya.
1. Pajak Subjektif
Pajak subjektif, dalam pengenaannya, memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak. Hal ini mencakup faktor-faktor seperti status perkawinan, keadaan ekonomis, dan sebagainya. Setiap individu yang tinggal di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, warga negara asing yang memiliki keterkaitan ekonomis dengan Indonesia juga tunduk pada kewajiban pajak. Contoh yang nyata dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Objektif
Sementara itu, pajak objektif hanya memperhatikan sifat obyek pajak tanpa mempertimbangkan keadaan wajib pajak. Hal ini dikenakan pada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) jika penghasilan mereka memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pajak objektif melibatkan beberapa jenis, termasuk pajak yang berkaitan dengan pemakaian alat atau benda kena pajak, kekayaan, kepemilikan barang-barang mewah, dan pemindahan harta dari Indonesia ke negara lain. Contoh pajak objektif meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pihak Penanggung Pajak
Pajak adalah kewajiban yang harus diberikan kepada negara, dan salah satu aspek penting dalam pemahaman pajak adalah mengetahui siapa yang bertanggung jawab untuk membayar pajak tersebut. Dalam hal ini, pajak dapat dikelompokkan menjadi dua jenis utama: pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Baca Juga: Ini Dia Besaran Pajak Penghasilan di Indonesia!
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah jenis pajak di mana beban pajak tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dalam kata lain, wajib pajak harus secara langsung membayar jumlah pajak yang terutang. Sebagai contoh, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu contoh pajak langsung. PPh dikenakan kepada individu atau perusahaan yang menerima penghasilan, dan mereka harus bertanggung jawab atas pembayaran pajak sesuai dengan jumlah penghasilan yang mereka peroleh.
Pajak Tidak Langsung
Di sisi lain, pajak tidak langsung adalah jenis pajak di mana beban pajak dapat dialihkan kepada pihak lain. Ini terjadi karena pajak tidak langsung tidak melibatkan surat ketetapan pajak, dan pengenaannya tidak selalu berdasarkan periode tertentu. Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak tidak langsung. Meskipun dalam praktiknya, penjual yang mengumpulkan PPN, beban pajak ini dapat dialihkan kepada pembeli (pihak lain) dalam transaksi komersial. Dengan kata lain, meskipun penjual mengumpulkan PPN, akhirnya, pembeli yang membayar pajak tersebut.
Pihak Pemungut Pajak
Pemungutan pajak adalah tahap penting dalam pengelolaan keuangan negara, dan pajak dapat dikelompokkan berdasarkan entitas yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola dana pajak. Terdapat dua entitas utama yang terlibat dalam pemungutan pajak, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak Pusat (Negara)
Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, dengan tujuan utama untuk membiayai keperluan pengeluaran negara. Pajak pusat di Indonesia mencakup beragam jenis, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan banyak lagi. Pajak ini dikumpulkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan demikian, proses administrasi pajak pusat berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Daerah
Sementara itu, pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti provinsi, kabupaten, atau kota. Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk membiayai keperluan pengeluaran pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri dari dua kategori, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Pemeriksaan Pajak di Indonesia
Pajak Provinsi mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pajak Kabupaten/Kota melibatkan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.