Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan dan memproses informasi, bukti, dan data secara objektif dan profesional, sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah kepatuhan perpajakan para wajib pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta untuk memastikan bahwa aturan perpajakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang diikuti dengan benar.
Di Indonesia, sistem perpajakan yang diterapkan adalah self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab sepenuhnya dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini hanya dapat berjalan dengan baik jika para wajib pajak memiliki kesadaran yang tinggi dalam melaporkan pajak mereka.
Baca juga: Begini Cara Menghitung PPh Terutang !
Karena potensi pelaporan pajak yang rendah karena tingkat kepatuhan yang rendah, pemerintah melakukan inisiatif pemeriksaan pajak sebagai upaya untuk mengantisipasi angka yang rendah tersebut. Pemeriksaan pajak dilakukan secara profesional dan obyektif, dengan mengacu pada standar pemeriksaan yang telah ditetapkan, guna menguji kepatuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak. Dengan demikian, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan secara benar, jelas, dan lengkap.
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak menjadi langkah akhir dalam pengendalian perpajakan yang memiliki memiliki berbagai tujuan. Adapun tujuan dari pengendalian pajak tersebut yaitu:
- SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
- SPT rugi
- SPT terlambat, dimana pelaporan SPT dilakukan lewat dari jangka waktu Surat Teguran yang telah disampaikan
- Melakukan peleburan, penggabungan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau selama-lamanya akan meninggalkan Indonesia
- Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasar atas hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak
Selain tujuan utama tersebut, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan, antara lain yaitu:
- Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
- Melakukan penghapusan NPWP.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
- Pengajuan keberatan oleh WP.
- Pencocokan data serta alat keterangan.
- Penentuan WP yang bertempat di daerah terpencil.
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
- Menentukan masa mulai produksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
Baca juga: Ini Dia Cara Untuk Menyampaikan Pengaduan Pajak !
Jenis Pemeriksaan Pajak
Untuk memastikan bahwa wajib pajak telah menunaikan kewajiban pajak mereka dengan benar, petugas pajak melakukan pemeriksaan pajak. Terdapat dua jenis pemeriksaan yang dilakukan, yaitu dengan tujuan untuk memastikan ketaatan semua wajib pajak dalam membayar pajak secara benar dan jujur.
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memeriksa ketaatan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses pemeriksaan harus selesai dalam enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterima oleh WP hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan. Perpanjangan waktu hingga dua bulan dapat diberikan jika diperlukan. WP wajib memenuhi persyaratan berikut selama proses pemeriksaan berlangsung:
- Para wajib pajak diharuskan memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang mempunyai hubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
- Berkesempatan untuk mengakses data secara online
- Memberi kesempatan untuk masuk atau memeriksa ruangan, juga barang bergerak dan tidak bergerak yang sekiranya telah dipakai untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang apapun yang bisa dijadikan bukti penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
- Memberi bantuan sebagai bentuk kelancaran pemeriksaan, berupa:
- Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerluka alat khusus atau SDM dengan keahlian khusus.
- Memberikan kesempatan.
- Menyediakan ruangan khusus untuk melakukan pemeriksaan lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan buku, catatan, dan dokumen yang sekiranya tidak mungkin untuk dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Memberikan tanggapan surat pemeriksaan secara tertulis.
- Memberikan keterangan yang diperlukan secara lisan atau tertulis.
Baca juga: Peraturan Pemerintah Mengenai Bea Meterai
Pemeriksaan Kantor
Wajib Pajak yang akan menjalani pemeriksaan pajak dapat datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor yang dapat berlangsung selama empat bulan sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi panggilan pemeriksaan. Apabila diperlukan, pemeriksaan kantor juga dapat diperpanjang selama dua bulan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Wajib Pajak wajib mematuhi beberapa ketentuan seperti diwajibkannya untuk:
- Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi sumber pembukuan dan dokumen lain baik fisik maupun elektronik yang ada kaitannya dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak.
- Memberikan pinjaman kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan publik.
- Memberikan keterangan tertulis maupun lisan yang diperlukan.
- Hadir untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.