Apakah Anda pernah mengalami kesulitan dalam membayar pajak atau merasa pajak yang Anda bayarkan terlalu tinggi? Jika ya, maka Anda dapat mengajukan pengaduan pajak. Pengaduan pajak merupakan hak setiap wajib pajak yang ingin menyampaikan keluhan atau keberatan terhadap kebijakan atau tindakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Ketentuan Umum Perpajakan, Ini Caranya!
Pengaduan pelayanan perpajakan sendiri merupakan suatu bentuk laporan yang menyatakan bahwa layanan perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelapor dapat berupa individu atau pihak yang menerima kuasa untuk melaporkan masalah tersebut.
Ada enam saluran pengaduan pelayanan perpajakan yang dikelola oleh KLIP DJP menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2014, yaitu:
- Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau (021) 1500200.
- Faksimile dengan nomor (021) 1500200.
- E-mail: pengaduan@pajak.go.id.
- Situs pajak: pengaduan.pajak.go.id.
- Twitter: @kring_pajak.
- Chat Pajak pada laman pajak.go.id
Pengaduan melalui situs pajak, Twitter, dan Chat Pajak harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2019.
Sementara itu, khusus pengaduan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas DJP, Wajib Pajak harus melampirkan sejumlah kelengkapan data-data berikut:
- Identitas pelapor, yang mencakup nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor telepon atau e-mail pelapor.
- Identitas terlapor, yaitu unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Uraian pengaduan, yang mencakup tanggal pelayanan perpajakan diberikan.
- Surat kuasa, dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain.
- Bukti pendukung apabila diperlukan.
- Pelapor yang datang langsung dapat menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran PER-07/PJ/2019 untuk menyampaikan pengaduan.
Pelapor harus menyampaikan pengaduan paling lambat 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. Setelah itu, DJP harus memberikan tanggapan atas pengaduan yang diterima kepada pelapor paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan.
Baca juga: Begini Cara Menghitung PPh Terutang !
Tanggapan disampaikan DJP melalui telepon yang berisi dua informasi, yaitu:
- Pengaduan dinyatakan lengkap jika persyaratan sudah terpenuhi.
- Pengaduan dinyatakan tidak lengkap jika persyaratan belum terpenuhi.
Pelapor akan memperoleh nomor tiket pengaduan saat tanggapan tersebut diterima. Jika informasi yang diterima tidak lengkap, pelapor diberikan waktu selama 30 hari sejak tanggapan diterima.
Pelapor yang tidak puas dengan hasil tindak lanjut yang diberikan dapat mengajukan banding ke pimpinan instansi penindaklanjut, yaitu Kepala KPP atau Direktur Peraturan II DJP, dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan hasil tindak lanjut.
Dalam mengajukan banding, pelapor harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pengaduan, termasuk menyertakan nomor tiket pengaduan yang diterima dan kelengkapan data-data lainnya.
Pimpinan instansi penindaklanjut harus memberikan keputusan atas banding paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya banding. Keputusan ini harus disampaikan secara tertulis kepada pelapor.
Dalam mengatasi kendala pelayanan perpajakan, DJP juga mengembangkan layanan online yang memudahkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Layanan-layanan tersebut meliputi E-Filing, E-Billing, dan E-Tax Invoice.
E-Filing merupakan layanan pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui internet. E-Billing adalah layanan pengiriman tagihan pajak melalui e-mail atau SMS. Sedangkan E-Tax Invoice adalah layanan pencetakan faktur pajak elektronik.
Baca juga: Panduan Mengenai Pajak Restoran di Indonesia: Tarif, Objek, dan Subjek Pajak
Dengan menggunakan layanan-layanan online tersebut, Wajib Pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta memudahkan proses administrasi perpajakan. Namun demikian, DJP tetap menyediakan saluran-saluran pengaduan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menggunakan layanan-layanan tersebut.
Dalam kesimpulannya, Wajib Pajak dapat menyampaikan pengaduan pelayanan perpajakan melalui berbagai saluran pengaduan yang disediakan oleh DJP, baik melalui Kring Pajak, Faksimile, e-mail, situs pajak, Twitter, Chat Pajak, surat, maupun datang langsung ke Direktorat P2Humas DJP.
Wajib Pajak harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam menyampaikan pengaduan. DJP harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan, dan memberikan keputusan atas banding paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya banding.