Pajak Restoran atau juga dikenal dengan istilah PB1 adalah pajak atas pelayanan yang diterapkan dalam setiap transaksi di tempat makan, baik konsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibungkus/dibawa pulang). Pajak Restoran sering tertera pada struk pembelian ketika kita membeli makanan atau minuman di restoran. Bila tidak memahami perhitungan tarif pajak restoran, karyawan bisa merasa kebingungan karena harga yang harus dibayarkan menjadi lebih tinggi dari harga makanan yang tertera di menu.
Artikel ini akan menerangkan tarif pajak restoran, cara menghitungnya, dan contoh soalnya.
Baca juga: Pajak Hotel dan Restoran
Penetapan Tarif Pajak Restoran
Kewenangan Pajak Restoran diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDR. Undang-Undang memberi hak bagi setiap daerah untuk menentukan besaran tarif sesuai dengan ketentuan masing-masing pemerintah daerah. Namun, terdapat batas maksimum Pajak Restoran yakni sebesar 10%. Artinya, Pajak Restoran antar daerah berbeda dengan satu sama lain; daerah boleh menerapkan pajak restoran di bawah 10%, namun tidak lebih dari itu.
Berikut daftar Pajak Restoran pada 15 kota besar di Indonesia:
No. | Provinsi/Kota | Tarif Pajak Restoran | Peraturan Daerah |
1. | DKI Jakarta | 10% | Perda No. 11 Tahun 2011 |
2. | Bogor | 10% | Perda No. 6 Tahun 2011 |
3. | Yogyakarta | 10% | Perda No. 1 Tahun 2011 |
4. | Semarang | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
5. | Surakarta | 3%, 5%, 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
6. | Surabaya | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
7. | Badung/Bali | 10% | Perda No. 16 Tahun 2011 |
8. | Palembang | 10% | Perda No. 12 Tahun 2010 |
9. | Medan | 10% | Perda No. 12 Tahun 2003 |
10. | Pekanbaru | 10% | Perda No. 06 Tahun 2006 |
11. | Banda Aceh | 10% | Perda No. 7 Tahun 2011 |
12. | Pontianak | 5% – 10% | Perda No. 3 Tahun 2005 |
13. | Balikpapan | 3%, 7%, 10% | Perda No. 28 Tahun 2009 |
14. | Manado | 10% | Perda No. 2 Tahun 2011 |
15. | Kupang | 7% – 10% | Perda No. 2 Tahun 2016 |
Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenisnya
Cara Menghitung Tarif Pajak Restoran
Pajak Restoran dikenakan dan dihitung berdasarkan biaya transaksi yang seharusnya diterima oleh tempat usaha. Biaya transaksi berarti jumlah harga makanan dan/atau minuman yang dibeli ditambah biaya lainnya yang dikenakan restoran (di luar Pajak Restoran), seperti biaya layanan atau service charge. Jumlah dari harga makanan serta biaya lainnya disebut DPP atau Dasar Pengenaan Pajak.
Maka, rumus menghitung pajak restoran adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif Pajak Restoran.
Contoh Soal
Mari kita coba menghitung tarif pajak restoran pada contoh soal di bawah!
Mira membeli 2 paket ayam goreng dan nasi seharga Rp. 60.000 ditambah 2 air mineral seharga Rp. 14.000 yang dimakan di Restoran X. Selain itu, Mira juga membeli 1 potong ayam panggang utuh seharga Rp. 75.000 yang ia bawa pulang/dibungkus.
Restoran X menerapkan biaya layanan atau service charge sebesar 5%. Restoran ini berada di Badung, Bali dengan besaran Pajak Restoran atau PB1 sebesar 10%. Maka, berapa besaran tarif pajak restoran yang dikenakan dan berapa total uang yang harus dibayarkan Mira kepada Restoran X?
Dasar Perhitungan Pajak = Total Biaya Transaksi
2 Paket Ayam Goreng + Nasi = Rp. 60.000
2 Air Mineral = Rp. 14.000
1 Ayam Panggang Utuh = Rp. 75.000
Total Harga Makanan = Rp. 149.000
Service Charge = Tarif Service Charge dikalikan Total Harga
= 5% x Rp. 149.000 = Rp. 7.450
Total DPP = Rp. 149.000 + Rp. 7.450 = Rp. 156.450
Pajak Restoran = DPP x Besaran Pajak Restoran
Pajak Restoran = Rp. 156.450 x 10% = Rp. 15.645
Total Harga yang harus dibayarkan = DPP + Pajak Restoran
= Rp. 156.450 + Rp. 15.645
= Rp. 172.095
Maka, total harga transaksi dan uang yang harus diserahkan Mira ke Restoran X adalah sebesar Rp. 172.095
Itu dia penjelasan mengenai tarif pajak restoran dan cara menghitungnya. Kini, Anda tidak perlu lagi bingung ketika dikenakan pajak restoran dan dapat memperkirakan pengeluaran Anda saat membeli makanan di tempat makan!
Baca juga: Cara Lapor SPT Online