Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong keadilan dalam perpajakan. Namun, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa tertentu, khususnya yang dikategorikan sebagai barang dan jasa mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini dirancang dengan prinsip keadilan. “Semua barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap mendapatkan perlakuan pajak yang adil dan proporsional,” ujarnya. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN 12 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Berikut adalah beberapa kategori barang yang akan dikenakan tarif baru:
- Properti Mewah
Yang dimaksud disini adalah rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse yang dijual dengan harga Rp30 miliar atau lebih akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Selain itu, juga akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen.
1. Balon Udara dan Peluru
Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (kecuali untuk keperluan negara) akan dikenakan PPN 12 persen.
2. Pesawat Udara dan Senjata Api
Barang-barang seperti helikopter, pesawat udara lain (selain untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), serta senjata api tertentu yang tidak digunakan untuk kepentingan negara akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Tambahan PPnBM sebesar 50 persen juga berlaku untuk kategori ini.
3. Kapal Pesiar Mewah
Kapal pesiar, yacht, dan kapal ekskursi yang tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum akan dikenakan tarif PPN 12 persen, dengan tambahan PPnBM sebesar 75 persen.
Pengecualian PPN
Pemerintah memastikan barang dan jasa berikut tetap tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif ini:
1. Barang Kebutuhan Pokok
- Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ikan, daging, dan produk pangan lainnya.
- Susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, serta padi-padian.
2. Jasa Esensial
- Jasa angkutan umum, seperti tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan sungai, dan penyeberangan.
- Jasa kesehatan, pendidikan, asuransi, serta jasa keuangan termasuk dana pensiun dan pembiayaan.
- Buku-buku pelajaran, kitab suci, dan bahan bacaan pendidikan lainnya.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa tertentu, terutama yang termasuk dalam kelompok barang mewah. Barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat secara umum.