Surat Pemberitahan Tahunan atau biasa disingkat SPT merupakan kewajiban bagi seluruh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT adalah laporan wajib pajak atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). SPT berfungsi sebagai pelaporan harta dan perhitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dilakukan setiap tahun. Pelaporan SPT dilakukan tiap tahun untuk melaporkan pajak tahun sebelumnya. SPT sendiri dibagi menjadi dua, yakni Wajib Pajak (WP) perseorangan pribadi serta Wajib Pajak (WP) badan perusahaan.
Batas waktu pelaporan pajak bagi pajak pribadi atau pekerja perseorangan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir, atau setiap tanggal 31 Maret. Sementara batas pelaporan pajak bagi pajak badan adalah 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap tanggal 30 April. Wajib pajak sendiri dibagi dua berdasarkan kategorinya, yakni a) Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari 60 juta Rupiah per tahun, dan b)
Baca juga: Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasi
Lapor SPT awalnya dilakukan secara luring baik dengan mengisi formulir di kantor pajak dan mengirimkannya dengan jasa Pos Indonesia ataupun ekspedisi swasta, maupun dengan penyedia jasa aplikasi perpajakan. Namun saat ini, lapor SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online atau e-Filing. Lapor SPT Tahunan secara online memudahkan masyarakat untuk melakukan lapor SPT Tahunan dengan lebih praktis dan efisien.
Karena sifatnya yang wajib, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara lapor SPT secara online. Yuk, baca langkah-langkahnya di bawah ini!
Mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) secara Online
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan 10 digit angka nomor identitas elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar Wajib Pajak bisa melakukan transaksi elektronik perpajakan. Untuk memiliki akun DJP Online, Wajib Pajak (WP) harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
Awalnya, EFIN harus didapat secara luring dengan mendatangi kantor pajak terdekat. Namun, saat ini, EFIN sudah bisa didapat secara online, dengan cara mengirim surat permohonan ke surel kantor pajak, dengan langkah-langkah berikut:
- Kirim email ke alamat email kantor pajak di wilayah anda. Daftar alamat email kantor pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Pada email, tulis “Permintaan EFIN” (tanpa tanda kutip) sebagai subjek email.
- Pada badan email, sertakan data pribadi berupa nama lengkap WP, NPWP, nomor HP, dan alamat email aktif.
- Lampirkan data pendukung berupa foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah dan dokumen terlihat jelas.
- Kirim email, dan tunggu sampai nomor EFIN dikirimkan ke alamat email yang anda cantumkan.
Baca juga: Pentingnya KPI Perusahaan
Cara Registrasi Akun DJP Online
Setelah memiliki nomor EFIN, anda sudah bisa melakukan registrasi akun DJP, dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Klik ‘Belum Registrasi’ untuk mendaftarkan akun.
- Isi data yang diminta berupa NPWP dan EFIN. NPWP ditulis tanpa tanda setrip (-)
- Isi kode keamanan, lalu klik Submit.
- Masukkan data yang diminta selanjutnya berupa alamat email, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
- Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk akun DJP Online. Kemudian klik ‘Simpan’.
- Cek email yang anda gunakan untuk registrasi, akan ada email dari DJP Online untuk aktivasi akun. Buka dan klik tautan yang dikirim. Akan ada pemberitahuan ‘Aktivasi Akun Berhasil’.
- Klik OK lalu masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan Password.
- Apabila Anda sudah berhasil login maka akun sudah aktif.
Cara Lapor SPT Online untuk Penghasilan < Rp 60 juta per tahun
Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta melakukan lapor SPT menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online. Langkah-langkah pelaporan SPT adalah:
- Kunjungi situs djponline.pajak.go.id dan login ke akun anda
- Pilih menu ‘Lapor’ kemudian pilih layanan ‘e-Filing’
- Pilih ‘Buat SPT’ lalu ikuti panduan yang diberikan
- Jika sudah paham dengan panduan mengisi formulir 1770 S, pilih form ‘Dengan Bentuk Formulir’
- Bila ingin panduan, pilih ‘Dengan Panduan’
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi bagian Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut. Apabila pegawai negeri, nominal sesuai dengan formulir 1721 – A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi bagian Pajak Penghasilan yang dipotong PPh final (bila ada). Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 200.000, telah dipotong PPh akhir 25 persen (Rp 50.000)
- Isi bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menggunakan kembali data tersebut dengan klik ‘Harta Pada SPT Tahun Lalu’
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menggunakan kembali data tersebut dengan klik ‘Utang Pada SPT Tahun Lalu’
- Isi bagian Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT akan dikirim ke e-mail Anda
Cara Lapor SPT Online untuk Penghasilan > Rp 60 juta per tahun
- Kunjungi situs djponline.pajak.go.id dan login ke akun anda
- Pilih menu ‘Lapor’ kemudian pilih layanan ‘e-Filing’
- Pilih ‘Buat SPT’ lalu ikuti panduan yang diberikan
- Jika sudah paham dengan panduan mengisi formulir 1770 S, pilih form ‘Dengan Bentuk Formulir’
- Bila ingin panduan, pilih ‘Dengan Panduan’
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Bila Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik ‘Tambah+’
- Isi data Bukti Potong Baru yakni Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak,
- Isi bagian Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut. Apabila pegawai negeri, nominal sesuai dengan formulir 1721 – A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Kemudian, isi penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)
- Selanjutnya, isi penghasilan luar negeri (bila ada)
- Isi bagian Pajak Penghasilan yang dipotong PPh final (bila ada). Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 200.000, telah dipotong PPh akhir 25 persen (Rp 50.000)
- si bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menggunakan kembali data tersebut dengan klik ‘Harta Pada SPT Tahun Lalu’
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menggunakan kembali data tersebut dengan klik ‘Utang Pada SPT Tahun Lalu’
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi ‘Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri’ yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Cek apakah ada status ‘Lebih Bayar’ atau ‘Kurang Bayar’ atau ‘Nihil’ Jika ‘Nihil’ lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik ‘Langkah Berikutnya’
- Lakukan konfirmasi dengan klik ‘Setuju’ pada kotak yang tersedia dan pilih ‘Langkah Berikutnya’.
Itu dia cara melakukan lapor SPT secara Online. Mudah bukan? Yuk, segera lakukan lapor SPT Tahunan Anda!
Baca juga: Ini Dia Cara Cek NIP secara Online