Cara Lapor SPT 2023, Cek di Sini!

Cara Lapor SPT Pajak 2023

Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran objek pajak serta objek bukan pajak. Selain itu, laporan SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta serta kewajiban pajak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan rutin oleh Wajib Pajak setiap tahun, baik oleh Wajib Pajak Individu maupun Wajib Pajak Badan Perusahaan. Tahun ini, Wajib Pajak juga harus melakukan lapor SPT Tahunan 2023. Begini Cara Lapor SPT 2023!

Baca juga: Ini Dia Perbedaan PPN dan Pajak Restoran!

Definisi SPT Tahunan

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang Ketentun Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT merupakan surat yang digunakan untuk pemberitahuan untuk suatu tahun pajak.

Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan perhitungan objek pajak serta objek bukan pajak dalam SPT. SPT sendiri memiliki dua jenis, yakni SPT Masa, yang dilaporkan setiap masa pajak bulanan serta SPT Tahunan yang dilaporkan setiap tahunan. SPT Masa mencakup SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan), SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.

Sementara SPT Tahunan, terdiri dari dua jenis yakni SPT Pajak Orang Pribadi dan SPT Pajak Badan. Laporan SPT Pajak sendiri harus dibuat untuk tahun pajak di 1 tahun sebelumnya, contohnya adalah SPT Pajak 2022 berisi pelaporan pajak untuk tahun pajak 2021.

Baca juga: Ini Dia Batas Waktu Pembayaran Pajak Sesuai Undang-Undang!

Apa yang Harus Dipersiapkan Untuk Lapor SPT Tahunan?

SPT Tahunan harus dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak atau self-assessment. Sistem ini diberlakukan dengan harapan Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan, rekapitulasi, dan pelaporan pajak secara mandiri agar kesadaran pajak meningkat.

Hal pertama yang harus dipersiapkan Wajib Pajak sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah dokumen identitas seperti NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, KTP atau Kartu Tanda Penduduk, maupun SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyiapkan EFIN yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak online.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyiapkan dokumen yang khusus. Misal, Wajib Pajak Pribadi harus menyiapkan dokumen PPh atau Pajak Penghasilan dari pemberi kerja. Sementara, Wajib Pajak Badan harus mempersiapkan laporan keuangan.

Jenis SPT Tahunan

SPT Tahunan memiliki 4 jenis formulir, yaitu:

See also  Ketentuan Umum Perpajakan, Ini Caranya!

Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Perseorangan karyawan dengan penghasilan tahunan tidak lebih atau sama dengan Rp 60 Juta. SPT ini juga berlaku untuk individu yang bekerja hanya untuk 1 perusahaan atau lembaga sepanjang tahun.

Formulir SPT Tahunan 1770 S

Jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak perseorangan karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 Juta. SPT ini juga berlaku bagi individu yang bekerja untuk 2 atau lebih perusahaan dalam setahun.

Formulir SPT Tahunan 1770

Jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak perseorangan yang merupakan pemilik bisnis maupun individu yang tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan manapun. Formulir ini ditujukan bagi individu yang memiliki penghasilan dari usaha sendiri maupun pekerja bebas.

Formulir SPT Tahunan 1771

SPT ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan atau non-perseorangan, yang terdiri dari PT, CV, UD (Usaha Dagang), Organisasi, dan Perkumpulan.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Setiap tahunnya, Wajib Pajak Orang harus menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan maksimal 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau bulan Maret. Sementara, Wajib Pajak Badan harus melaporkan SPT Tahunan maksimal 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau bulan April. SPT Tahunan berisi pelaporan pajak pada tahun pajak sebelumnya.

Terdapat beberapa cara melakukan lapor SPT Tahunan, yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019. Ini Cara Lapor SPT 2023!

Langsung atau Jasa Pos

SPT Tahunan dapat disampaikan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maupun tempat terdaftar lain oleh Direktorat Jenderal Pajak di wilayah terdekat Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 1770 S serta SPT Tahunan 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar dapat menyampaikan SPT dalam bentuk kertas sampai dengan batas maksimal penyampaian SPT.

Selain itu, SPT Tahunan juga dapat disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir yang dikirim ke KPP atau kantor DJP lainnya. SPT Tahunan harus dikirimkan di dalam amplop tertutup disertai bukti pengiriman surat. Selain itu, Wajib Pajak harus membubuhi informasi penting seperti NPWP, jenis SPT, tahun pajak, dan status SPT baik pada amplop maupun pada bukti pengiriman surat.

Apabila SPT berstatus lebih bayar, maka SPT Tahunan harus diterima Kantor Pajak paling lambat 3 hari setelah tanggal pengiriman.

See also  Waspada! Ini Dia Akibat Jika Tidak Membayar Pajak

Online

SPT Tahunan juga dapat dilaporkan secara online di website DJP Online. Wajib Pajak Pribadi dapat menggunakan sistem e-Filing dan e-Form.Wajib Pajak harus memiliki EFIN atau Electronic Filing IdentificationNumber. EFIN merupakan 10 digit angka nomor identitas untuk Wajib Pajak.

Baca juga: Ini Dia 8 Jenis Pajak Perusahaan

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel