10 Jenis Pajak yang Sering Dicari Secara Online

Sibima pajak

Membayar pajak adalah bentuk kontribusi wajib masyarakat Indonesia untuk pembiayaan negara salah satunya adalah pembangunan nasional. Dengan demikian membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi. Namun apakah Anda sudah tahu jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia?

Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Indonesia selaku negara hukum memiliki jenis pajak yang sangat beragam, namun di bawah ini adalah jenis pajak yang sering ditemui oleh masyarakat.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap tiap nilai kemampuan ekonomi seseorang yang sudah wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Pajak penghasilan biasanya dipotong atas hasil usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak jenis ini biasanya dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan tanah, dan bangunan yang Anda gunakan. PBB merupakan Pajak Pusat tetapi hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak yang selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini biasanya dikenakan atas perdagangan barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.

Walaupun pada dasarnya pelaku usaha juga penyetor pajak, tetapi kebanyakan pajak tersebut akan dibebankan kepada pembeli. Besaran PPN ini biasanya 10% dari harga jual suatu produk. Jika Anda teliti, di dalam struk pembelian barang tersebut maka akan ada potongan 10% untuk pajak atas barang yang sudah Anda beli.

Baca Juga: Mengenak Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

4. Meterai

Bea meterai juga termasuk ke dalam jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas pemanfaatan dokumen atau surat resmi yang memerlukan penggunaan meterai. Saat ini nominal meterai yang berlaku adalah Rp10.000. Untuk meterai Rp3.000 dan Rp.6000 sudah tidak berlaku sejak Februari 2023 lalu, hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

5. Pajak Reklame

Pajak reklame merupakan biaya yang dikenakan atas penggunaan lahan untuk memasang sebuah iklan atau apapun yang ada di dalam reklame tersebut, pajak reklame harus dibayarkan agar mendapat izin penyelenggaraan reklame.

Untuk pajak reklame sendiri merupakan kewenangan dari daerah setempat. Di Jakarta, pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Dalam Peraturan Daerah tersebut dijelaskan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. Dan untuk di daerah sekitar Jakarta, biaya reklame dikenakan sebesar 25%. Aturan yang sama juga banyak diterapkan di daerah masing-masing.

See also  5 Kesalahan Umum dalam Melapor SPT Tahunan, Apa Saja?

Lalu, bagaimana cara penghitungan pajak reklame? Untuk menghitungnya, Anda harus mengetahui dahulu tarif NSR (Nilai Sewa Reklame). Berikut ini adalah contoh tarif NSR yang berlaku di Jakarta.

Tarif NSR Reklame untuk Produk

LokasiUkuran /M PersegiJangka Waktu /HariTarif Pajak Reklame
Protokol A11Rp.125.000
Protokol B11Rp.120.000
Protokol C11Rp.75.000
Ekonomi I11Rp.50.000
Ekonomi II11Rp.25.000
Ekonomi III11Rp.15.000
Lingkungan11Rp.10.000

Tarif NSR Reklame untuk Produk

LokasiUkuran /M PersegiJangka Waktu /HariTarif Pajak Reklame
Protokol A11Rp.25.000
Protokol B11Rp.20.000
Protokol C11Rp.15.000
Ekonomi I11Rp.10.000
Ekonomi II11Rp.5.000
Ekonomi III11Rp.3.000
Lingkungan11Rp.2.000

Contoh penghitungannya sebagai berikut:

Pak Salim ingin memasang baliho dengan 2 x 5 meter di area Sudirman (termasuk ke dalam jalan protokol kelas A) sebanyak 1 buah selama 30 hari. Maka perhitungannya sebagai berikut:

10 meter x 1 buah x Rp.125.000 x 30 hari x 25% (pajak reklame) = Rp.9.375.000

Namun jika Anda adalah pemilik dari jasa sewa billboard/reklame dan kesulitan untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan, ada solusi yang tepat yaitu menggunakan jasa dari SiBiMa Pajak untuk memudahkan pekerjaan Anda.

Baca Juga: Mengenal Pajak Warisan: Kewajiban Pajak dan Tugas Pewaris

6. Pajak Kendaraan Bermotor

Jika merujuk pada Pasal 1 Nomor 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak kendaraan bermotor atau biasa disebut dengan PKB adalah pajak yang dikenakan atas biaya kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan yang memiliki roda beserta dengan gandengannya dan digunakan di semua jalan darat dan digerakkan oleh mesin penggerak seperti motor atau alat lain.

7. Pajak Air Tanah

Selain menggunakan air yang dipasok dari Perusahaan Air Minum Daerah maupun swasta, ada juga yang memanfaatkan dan menggunakan air tanah/sumur untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, penggunaan air tanah tersebut juga memiliki pajak yang harus dibayar.

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil atau dimanfaatkan, kualitas air serta tingkat kerusakan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air tersebut.

Pemerintah daerah harus sudah mulai melakukan monitoring untuk bisa memantau penggunaan air tanah yang saat ini sudah menjadi pilihan banyak masyarakat di Indonesia. Salah satu solusi adalah menggunakan Perekam Data Pajak Air Tanah. Dengan cara ini, Pemerintah tidak perlu ragu, karena data yang didapatkan lebih valid, identifikasinya akurat serta memiliki fitur untuk otomasi perhitungan NPA (Nilai Perolehan Air).

See also  Kamu Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Perpajakan di Indonesia

8. Pajak Rokok

Pajak rokok adalah pajak yang dikenakan atau dipungut atas konsumsi rokok oleh Pemerintah Daerah yang berwenang bersama dengan pemungutan cukai rokok. Diadakannya pungutan pajak rokok ini bukan hanya semata-mata untuk mendapatkan keuntungan bagi daerah saja, tapi juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerimaan pajak rokok ini juga dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Baca Juga: Ini Dia Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak

9. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat dengan PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor seperti mobil dan motor atau kendaraan lain yang memiliki mesin penggerak yang sering digunakan sehari-hari. Pajak PBBKB ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

10. Pajak Hotel dan Restoran

Hotel, restoran hingga tempat hiburan juga ada pajak yang harus dibayar. Pemungutan pajak untuk hotel, restoran dan tempat hiburan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing, karena itu termasuk ke dalam pajak daerah.

1. Pajak Hotel

Hotel adalah jasa yang menyediakan dan menawarkan sebuah fasilitas untuk peristirahatan sementara termasuk jasa lainnya dengan dipungut bayaran sesuai yang sudah diterapkan oleh masing-masing hotel. Tarif pajak hotel diterapkan oleh masing-masing daerah, namun pada umumnya dikenakan sebesar 10% dari harga. Yang termasuk ke dalam hotel/penginapan adalah:

  • Motel
  • Losmen
  • Gubuk pariwisata
  • Wisma pariwisata
  • Pesanggrahan
  • Rumah penginapan/villa dan sejenisnya
  • Rumah kos dengan lebih dari 10 kamar

2. Pajak Restoran

Menurut Undang-Undang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran ialah

Pajak yang atas pelayanan yang telah disediakan oleh restoran. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD telah ditegaskan bahwa batas maksimum tarif Pajak Restoran adalah 10%, dan UU PDRD memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk menentukan besar pajak restoran untuk wilayahnya masing-masing.

Defisini dari restoran adalah sebuah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga:

  • Rumah makan
  • Kafetaria
  • Kantin
  • Warung
  • Bar
  • Dan Katering serta sejenis jasa boga lainnya.

Itu adalah 10 jenis pajak yang berlaku di Indonesia, masih banyak jenis pajak lain yang berlaku namun itu adalah beberapa banyak yang sering dicari oleh masyarakat di Indonesia.

See also  Pajak THR, Ini Besarannya!
Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel